Pencurian Modus Pecah Kaca
BREAKING NEWS: Maling Modus Pecah Kaca di Pekanbaru Melawan Saat Ditangkap, Korbannya Anggota Polri
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
BREAKING NEWS: Maling Modus Pecah Kaca di Pekanbaru Melawan Saat Ditangkap, Korbannya Anggota Polri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian modus pecah kaca, tak berkutik saat diamankan tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (23/11/2019) malam.
Keduanya berinisial MA (24) dan PL (25), warga asal Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki, karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Kamis (21/11/2019). Korbannya adalah seorang anggota Polri bernama Ismet (42).
"Perkara tersebut terjadi di Jalan Siak, Kecamatan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau," kata Sunarto, Senin (25/11/2019) pagi.

Disebutkan Sunarto, menurut keterangan korban, pada hari itu sekira pukul 21.00 WIB, korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza.
Korban membawa sebuah tas ransel warna coklat yang berisikan barang barang, termasuk sepucuk senjata api berikut 10 butir peluru.
Di perjalanan, korban sempat berhenti di sebuah SPBU di Jalan Riau untuk menarik uang di gerai ATM Bank BRI.
Kemudian korban bersama istrinya melanjutkan perjalanan, kemudian berhenti untuk membeli pecel lele. Lokasinya masih berada di Jalan Riau.
Setibanya di warung makan itu, korban bersama istri turun dari mobil.
Sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.
Sementara korban bersama istri memesan pecel lele untuk dibungkus.
Sekitar 20 menit berselang, saat pesanan sudah selesai, korban dan istrinya kembali ke mobil.
"Saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Tas ransel yang diletakkan di lantai mobil juga sudah tidak ada," jelas Sunarto.
Korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung mengaku tidak mengetahui.
Sunarto memaparkan, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Polisi.
"Petugas menerima laporan, selanjutnya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan Olah TKP," ucap Perwira berpangkat bunga melati tiga dipundak ini lagi.
Lebih jauh kata Sunarto, setelah mendapatkan informasi akurat, akhirnya pada hari Sabtu, 23 November 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, berlokasi di Jalan Siak, dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat upaya penangkapan pelaku, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian kaki (pelaku). Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas," beber Sunarto.
Ditambahkannya, saat penangkapan, turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, sepucuk senjata api dan 10 butir amunisi.
Lalu 2 unit HP Samsung, 1 unit HP OPPO warna putih serta sebuah helm.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)