Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Grasi Mantan Gubernur Riau

Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan Hirup Udara Bebas

Ini kata Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Riau soal grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun segera bebas dari penjara

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun Segera Bebas 

Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan Hirup Udara Bebas

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini kata Wakil Ketua Umum atau Waketum Gerindra Riau soal grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan hirup udara bebas.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden karena pertimbangan kemanusiaan, sejumlah pihak menanggapi pemberian grasi ini, ada yang pro dan tidak sedikit juga yang kontra karena memberikan pengurangan masa penahanan terhadap koruptor.

Wakil Ketua Umum (Waketum) partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, pemberian Grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang di tangkap tangan oleh KPK sudah tepat.

"Apalagi grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun Warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana," ujar Arief Poyuono kepada tribunpekanbaru.com Rabu (27/11).

Dimana menurut Arief, grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Upaya grasi merupakan hak Terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Presiden berdasarkan Pasal 11(1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.

"Artinya terbitnya grasi untuk annas maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi," jelas Arief.

Jadi menurut Arief tidak perlu Grasi yang diberikan pada pelaku tindak Pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi.

Seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi .

Namun perlu diselidiki juga lanjut Arief apakah pemberian Grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian gratifikasi kepada orang lingkaran Istana.

"Sebab kasus Annas Maamun ini bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri," ujar Arief.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, tokoh masyarakat Rokan Hilir yang juga sahabat dekat Annas Maamun, Syafrudin Iput mengaku senang dan bahagia ketika mendapat kabar Annas Maamun menerima grasi dari Presiden.

"Kalau memang iya beliau (Annas Maamun terima grasi kami dari Rohil menyambut baik, saya jujur sangat bahagia," ujar anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra ini kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurut Syafrudin Iput, pihaknya hanya berharap agar mantan Bupati Rokan Hilir dan Gubernur Riau yang dianggap fenomenal itu segera bebas dan kembali ke masyarakat.

"Beliau cepat bebas melihat kondisi beliau sudah tua sekarang ini, kembali ke masyarakat. Semangat beliau tidak kurang untuk mengabdi ke masyarakat meski sudah tua," ujar Iput.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan pertimbangan dalam menentukan grasi kepada Annas Maamun.

"Kita dari sahabat dan masyarakat Rohil ucapkan terima kasih kepada pemerintah," ujar Iput.

Sebagaimana diketahui Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Annas Maamun Sering Sakit di Penjara

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun sering sakit di penjara Sukamiskin, Presiden RI Jokowi berikan grasi 1 tahun, Eva Nora bersyukur.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi atau (pengurangan masa tahanan yang diberikan Presiden).

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi 1 tahun dari masa tahanannya 7 tahun.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Menurut keterangan dari sahabat yang juga mantan pengacara Annas Maamun, Eva Nora saat ini kondisi Annas Maamun di Lapas Sukamiskin kadang sehat dan kadang sakit.

"Namanya orangtua, kadang sakit dan kadang sehat, saya terakhir ketemu beberapa bulan lalu ke Sukamiskin Alhamdulilah beliau sehat," ujar Eva Nora kepada tribunpekanbaru.com.

Menurut Eva Nora, Annas Maamun masih sering dikunjungi sejumlah tokoh masyarakat dari Riau dan tokoh-tokoh penting lainnya, karena Annas Maamun merupakan tokoh politik yang berpengaruh semasa menjabat jadi Gubernur lalu.

"Kalau memang ada grasi itu ya kita bersyukur, sekarang sudah lima tahun menjalani masa tahanan, jadi hanya sisa sebentar lagi beliau akan keluar," ujar Eva Nora.

Kasus yang menjerat Annas Maamun saat itu, Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima Rp 500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com juga Annas Maamun begitu dihormati di Lapas Sukamiskin, karena menjadi penghuni yang dituakan di Lapas tersebut.

Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution - Ini Kata Waketum Gerindra Riau Soal Grasi Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun akan Hirup Udara Bebas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved