KPK OTT Dinas PUPR Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Sudah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Termasuk 2 Anak Buahnya
Penetapan tersangka Gubri Abdul Wahid ini tindak lanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
- Tidak hanya Abdul Wahid, dua anak buahnya juga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka
- Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pemerasan terkait anggaran Dinas PUPR setelah OTT KPK pada 3 November 2025.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau sejak Senin (3/11/2025).
Jika diumumkan secara resmi, Abdul Wahid akan menjadi gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi, menyusul tiga pendahulunya, yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK telah merampungkan gelar perkara (ekspose) dan menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Ekspose sudah selesai. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Budi menyatakan bahwa identitas lengkap para tersangka dan konstruksi perkara baru akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dijadwalkan siang ini.
Baca juga: Bukan di Barbershop Jalan Paus, Gubri Abdul Wahid Sempat Lari dari OTT KPK dan Berakhir di Cafe
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Modus Jatah Preman di Balik OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Barang Bukti Uang Total Rp 1,6 Miliar
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem).
Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK mengamankan total 10 orang untuk diperiksa secara intensif, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kadis PUPR Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, yakni Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai total Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan poundsterling.
Uang dalam bentuk rupiah diamankan di Riau, sedangkan mata uang asing ditemukan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
| Abdul Wahid dan 2 Kader PKB Riau Terjaring OTT KPK, Dewan Syuro akan Siapkan Pendampingan Hukum |
|
|---|
| Tiga Kadernya Terjaring OTT KPK di Riau, Ini Kata Dewan Syuro PKB Riau |
|
|---|
| Pola Menarik OTT KPK di Riau: Beraksi Dua Kali dalam Dua Tahun Ini, Selalu di Akhir Tahun |
|
|---|
| KPK Kini Lirik Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk Diperiksa Setelah Gubri Abdul Wahid Ditangkap |
|
|---|
| Dalami Kasus OTT Gubernur Riau, KPK Buka Kemungkinan Periksa Wagubri SF Hariyanto |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.