KPK
Sejumlah Terpidana Tipikor Dipotong Masa Hukumannya, KPK Serahkan Penilaian ke Masyarakat
Sejumlah Terpidana Tipikor Dipotong Masa Hukumannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Serahkan Penilaian ke Masyarakat.
Sejumlah Terpidana Tipikor Dipotong Masa Hukumannya, KPK Serahkan Penilaian ke Masyarakat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sejumlah Terpidana Tipikor Dipotong Masa Hukumannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Serahkan Penilaian ke Masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham, dari ganjaran lima tahun penjara menjadi dua tahun saja.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tak mau menila putusan MA itu, ia menyerahkan penilaian kepada masyarakat.
"Tentu tidak dalam posisi yang menilai ya, biar saja rakyat yang menilai, apakah itu akan konsisten dengan upaya kita membersihkan negeri ini dengan cepat," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Selain Idrus, berikut daftar nama mereka yang menikmati 'sunat' masa hukuman selama 2019:
1. Helpandi

Penyunatan masa hukuman terdakwa kasus suap hakim ini diputus baru-baru ini oleh MA. Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.
Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi DKI.
Namun, Panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.
2. M Sanusi

MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. Sanusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu awalnya diganjar vonis tujuh tahun penjara di pengadilan tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan pengadilan tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun. Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses Peninjauan Kembali (PK), hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
• Ternyata Istana Belum Terima Laporan Update Pengungkapan Kasus Novel Baswedan dari Polri
3. Tarmizi
