Kasus Narkoba di Riau
GADIS di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Kerjasama dengan Tunangannya, Komplotannya Pengedar Bersenjata
Kasus Narkoba di Riau terus diungkap kepolisian, kali ini berhasil diungkap seorang gadis di Riau jadi pengedar Narkoba, gadis itu bekerjasama dengan
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
GADIS di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Kerjasama dengan Tunangannya, Komplotannya Pengedar Bersenjata
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kasus Narkoba di Riau terus diungkap kepolisian, kali ini berhasil diungkap seorang gadis di Riau jadi pengedar Narkoba, gadis itu bekerjasama dengan tunangannya, bahkan komplotannya pengedar bersenjata.
Kasus gadis di Riau jadi pengedar Narkoba ini masuk dalam deretan kasus Narkoba di Riau yang berhasil diungkap polisi dalam sepekan terakhir.
Penangkapan gadis di Riau jadi pengedar Narkoba berawal dari pengungkapan pengedar Narkoba bersenjata di Riau oleh Polres Kampar pada Kamis (5/12/2019), dan ada empat pucuk senjata api yang berhasil disita polisi.
Petugas berhasil menangkap seorang gadis di riau bersama tunangannya dan mereka ditetapkan jadi tersangka.
Gadis di Riau itu berinisial SO dan tunangannya berinisial ED di tangkap di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dan pada mereka didapati barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,74 gram
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan, pengungkapan kasus pengedar Narkoba bersenjata di Riau ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengedar Narkoba bersenjata inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi pengedar Narkoba bersenjata di Riau tersebut, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW pria 34 tahun pada Sabtu (30/11/2019) malam.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah dari tersangka AW.
Sementara, dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai.
"Tidak menyiakan waktu, tim langsung memburu dan berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri," ungkapnya.
Ia menjelaskan petugas melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang disita tersebut.
Senjata api rakitan diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari Youtube.
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu berasal dari tersangka ED dan tunangannya seorang gadis berinisial SO dan calon pengantin ini segera duduk di pelaminan.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 5,74 gram.
Diketahui bahwa sabu-sabu yang didapat pihak kepolisian awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

Selanjutnya pada hari Senin (2/12/2019), petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.
Kapolres Kampar AKBP Mohammas Kholid menyampaikan komitmennya untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.
"Kita berharap dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran Narkoba," tuturnya.
Pengendali Narkoba DITEMBAK Polisi
Sementara itu, pengendali Narkoba ditembak polisi dari Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau saat pelaku coba melarikan diri, dan ini menambah deretan kasus penyalahgunaan Narkoba di Riau.
Ada dua orang tersangka pengendali Narkoba yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di Riau kali ini, dan sebelumnya juga berhasil ditangkap seorang bandar Narkoba yang juga terpaksa ditembak, dan dua orang pengedar Narkoba yang merupakan pasangan suami istri.
Tim Tiger dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap dua orang tersangka jaringan Narkoba di Riau berawal dari pengintaian.
Penangkapan dilakukan pada Senin tanggal 25 November 2019 malam di daerah Pelintung, Kota Dumai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, adapun kedua tersangka, berinisial AA (41) dan RC (33).
Salah satu dari mereka, yakni RC terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi, karena saat akan ditangkap, yang bersangkutan mencoba melarikan diri.
"RC terpaksa kami tembak karena berusaha melarikan diri waktu itu. Dalam penangkapan itu diamankan 9 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi," kata Suhirman, Kamis (5/12/2019).
Dia melanjutkan, selain narkoba, 1 unit mobil milik tersangka turut diamankan.
Hanya saja mobil itu dititip di Mapolres Dumai, karena tidak memungkinkan dibawa ke Pekanbaru.
"Tangki mobil bocor kena tembakan," ungkap Suhirman, yang juga merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Babel ini.
Dia menuturkan, sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah mengintai pergerakan tersangka.
Mereka selalu berpindah-pindah tempat.
Namun personil terus membuntuti mereka.
"Barulah pada waktu yang tepat, ketika di Jalan Arifin Achmad, gang Rambutan, Kecamatan Pelintung, Kota Dumai. Yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan," paparnya.
Ditambahkan Suhirman, barang haram yang didapatkan petugas dari kedua tersangka ini, rencananya hendak dibawa ke Pekanbaru.
"Peran tersangka ini sebagai tukang gendong, sekaligus pengendali di lapangan," tutupnya.
Sementara itu pada Rabu, 14 November 2019), seorang terduga gembong narkoba juga ditembak saat hendak ditangkap.
Dia berinisial DD.
Tindakan tegas terukur terpaksa ditempuh aparat karena DD berupaya melakukan perlawanan di kawasan Jalan Taman Sari, Kota Pekanbaru.
Dengan cara menabrakkan mobilnya ke petugas.
Penangkapan DD ini hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni LO, wanita berumur 41 tahun dan IR, pria berumur 35 tahun.
Dari tangan keduanya, disita paket besar sabu seberat 25 gram, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit handphone Samsung.
Pengakuan keduanya, barang bukti sabu itu diperoleh dari bandar narkoba berinisial DD tersebut.
TERUNGKAP, ASN Pemkab Pelalawan Positif Gunakan Narkoba
Sementara itu, terungkap, Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba, dibuktikan hasil test urine oleh BNN.
Penyalahgunaan Narkoba di Riau sudah merambah kepada kalangan pegawai pemerintah, buktinya ada ASN Pemkab Pelalawan positif gunakan Narkoba.
Sebagai antisipasi penyalahgunaan Narkoba di Riau khususnya di Pelalawan, Bupati Pelalawan membuat kebijakan bahwa seluruh ASN Pemkab Pelalawan mengukuti test urine.
Hasil dari test urine mengungkap bahwa ada ASN di Pemkab Pelalawan yang positif menggunakan Narkoba.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau menarget 1.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program pemeriksaan urine yang berlangsung hingga Jumat (6/12/2019) mendatang.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, AKBP Andi Salamon, sampai saat ini test urine masih berjalan di kantornya.
Sekitar 100 lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih ditunggu kedatangannya untuk diperiksa air seninya.
Terkait penyalahgunaan narkotika dari kandungan urine yang dilihat melalui alat khusus.
Dari 1.360 lebih PNS yang telah diperiksa urinenya, Andi Salamon memastikan ada yang positif mengandung narkoba dan jumlahnya juga tidak sedikit.
Namun hal itu belum bisa dipastikan sebagai penyalahgunaan nakotika, perlu dikaji lagi dari hasil yang diterima petugas.
"Jadi kategori yang positif urinenya ada dua, pengguna narkotika dan penyalahguna narkoba. Kita sudah memilahnya," kata Andi Salamon kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12/2019).
Andi Salamon merincikan, untuk kategori pengguna narkoba tentunya akibat mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung narkotika jenis morfin, opium, hingga obat bius.
PNS yang bersangkutan tentunya memakan obat dari dokter yang didalamnya ada narkotika, seperti obat penghilan rasa sakit, anti nyeri, dan obat lainnya.
Pastinya penggunaan ini melaui resep dokter atau hasil pemeriksaan terhadap suatu penyakit.
Jika urine yang bersangkutan diperiksa aka muncul indikator positif.
Sedangkan penyalahgunaan narkotika, indikator yang muncul menandakan kandungan ampetamine, sabu, ganja, serta ekstasi.
Yang bersangkutan ada didata dan diduga kuat sebagai pemakai narkoba secar ilegal serta pelanggaran hukum.
"Nanti akan kita data semuanya hingga hari terakhir. Kemudian diserahkan ke pemda untuk kemudian diproses sesuai aturan di pemerintahan," tukas Andi Salamon.
BNNK mengimbau kepada seluruh ASN yang belum memeriksakan air seninya segera mendatangi kantor menjalani program test urine, sehingga tidak ada kecurigaan atau kesan menghindar dari pengecekan tersebut.
Pemkab Pelalawan Gelar Test Urine untuk ASN
Test urine terhadap seluru Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pelalawan Riau masih berjalan hingga Kamis (5/12/2019) sejak dimulai Selasa (3/12/2019) lalu.
Pemda Pelalawan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan masih menunggu ASN yang belum memeriksakan urinenya.
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta langsung mendatangi kantor BNNK Pelalawan agar air seninya ditampung dan diperiksa.
"Bagi yang berhalangan hadir pada hari pertama kemarin, diminta ke kantor BNN dan diperiksa disana. Ini sudah jadi kesepakatannya," terang Kepala Badan Kesbangpol Pelalawan, Abdul Karim, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12/2019).
Abdul Karim menjelaskan, berdasarkan data yang masuk ke tim gabungan, pada hari pertama sebanyak 1.260 lebih PNS yang telah diperiksa.
Disusul hari kedua di kantor BNNK hampir 100 orang yang memeriksakan urinenya.
Sedangkan target pemeriksaan sesuai dengan jumlah abdi negara di Pelalawan yang mencapai 1.559, berarti masih ada 100 lebih ASN yang belum memeriksakan urine.

Abdul Karim menyatakan, para pegawai yang berhalangan pada hari pertama disebabkan oleh dinas luar yang tidak bisa ditunda hingga sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Masih ada waktu tiga hari lagi untuk mencek urine ke kantor BNN sebelum waktu pelaksanaan program ini berakhir.
"Hasilnya belum ada disampaikan ke kita, masih di BNN. Nanti setelah elesai baru diberikan ke kita," tambah Abdul Karim.
Dikatakannya, hasil akhirnya akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) dan ke Bupati Pelalawan.
Data itu akan menjadi rujukan sejauh mana keterlibatan PNS dalam penyalahgunaan narkotika.
Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby - GADIS di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Kerjasama dengan Tunangannya, Komplotannya Pengedar Bersenjata
GADIS di Riau Jadi Pengedar Narkoba, Kerjasama dengan Tunangannya, Komplotannya Pengedar Bersenjata