Kasus Narkoba di Riau
Pengedar Narkoba BERSENJATA di Riau, Pelaku Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube, Rakit 4 Pucuk
Polisi terus mengungkap kasus Narkoba di Riau, kali ini berhasil diungkap pengedar Narkoba bersenjata di Riau, pelaku belajar merakit senjata api
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Pengedar Narkoba BERSENJATA di Riau, Pelaku Belajar Merakit Senjata Api dari Youtube, Rakit 4 Pucuk
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Polisi terus mengungkap kasus Narkoba di Riau, kali ini berhasil diungkap pengedar Narkoba bersenjata di Riau, pelaku belajar merakit senjata api dari Youtube dan berhasil rakit 4 pucuk senjata api.
Kasus Nakroba di Riau terkait pengedar Narkoba bersenjata di Riau ini berhasil diungkap Polres Kampar pada Kamis (5/12/2019), dan ada empat pucuk senjata api yang berhasil disita polisi.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid kepada Tribunpekanbaru.com menjelaskan, pengungkapan kasus pengedar Narkoba bersenjata di Riau ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku pengedar Narkoba bersenjata inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi pengedar Narkoba bersenjata di Riau tersebut, Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW pria 34 tahun pada Sabtu (30/11/2019) malam.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur panah dari tersangka AW.
Sementara, dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai.
"Tidak menyiakan waktu, tim langsung memburu dan berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri," ungkapnya.
Ia menjelaskan petugas melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka, tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang disita tersebut.
Senjata api rakitan diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari Youtube.
Sedangkan narkotika jenis sabu-sabu berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 5,74 gram.
Diketahui bahwa sabu yang didapat pihak kepolisian awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

Selanjutnya pada hari Senin (2/12/2019), petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.