Sepanjang 2019, Rp9 M Uang Negara Terselamatkan oleh Kejaksaan di Riau
Jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau, diketahui telah menyidik 22 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2019 ini.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Sepanjang 2019, Rp9 M Uang Negara Terselamatkan oleh Kejaksaan di Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jajaran Kejaksaan di Provinsi Riau, diketahui telah menyidik 22 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2019 ini.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, serta 12 Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Bumi Lancang Kuning.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menjelaskan, dari 22 perkara, 6 di antaranya disidik oleh Kejati.
Sementara sisanya, disidik oleh jajaran Kejari.
Disebutkan Hilman, dari sejumlah perkara tersebut, jajaran Korps Adhyaksa di Riau berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp9.016.589.076 di tingkat penyidikan.
"Dari total jumlah Rp9 miliar lebih, Rp6.378.589.076 diantaranya diselamatkan Kejati Riau," paparnya dalam kegiatan ekspos penanganan perkara korupsi, dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2019 di Kejati Riau, Senin (9/12/2019).
• Video Streaming Bayern Munchen vs Tottenham Liga Inggris: Live TV Online, Misi Balas Dendam Spurs
Selanjutnya di bidang penuntutan, hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Riau ada 8 perkara perkara Tipikor.
Lalu hasil penyidikan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, ada enam perkara.
"Hasil penyidikan dari 12 Kejari, itu ada 16 perkara yang naik ke tahap penuntutan, dan dari 12 Polres ada 16 perkara juga," sebutnya.
Di tingkat penuntutan ini dipaparkan Hilman, pihak Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp512.032.800. Berlanjut ke tingkat eksekusi.
• Plt Kadis Ikut Mendaftar, 14 ASN Ikuti Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Pemkab Bengkalis Riau
Dalam tahap ini, juga ada upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.
Hal ini dilakukan setelah perkara tersebut, memiliki kekuatan hukum tetap atau dinyatakan inkrah.
Setidaknya, ada 38 perkara korupsi yang sudah inkrah.
Jumlah ini ditambah 4 perkara tindak pidana ekonomi.