Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rekam Video Diri Sendiri Tanpa Busana, Janda Muda Ini Diamankan Petugas: Terkuak Alasan Merekam. . .

Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial

TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep 

Rekam Video Diri Sendiri Tanpa Busana, Janda Muda Ini Diamankan Petugas: Terkuak Alasan Merekam. . .

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang janda di Madura berinisial ZA (31) merekam sebuah video tanpa busana dan tersebar di media sosial sejak Jumat (6/12/2019).

Janda tersebut merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.

Janda berinisial ZA ini ditangkap panggota Polres Sumenep pada Hari Sabtu (7/12/2019) pukul 02.00 WIB.

Wanita berusia 31 tahun itu kini dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, video tubuh ZA tanpa busana yang dibuat sendiri viral di media sosial dan membuatnya terjerumus ke penjara.

"Tersangka ZA ini dikena pengerapan pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas kepada TribunMadura.com, Senin (9/12/2019).

VIDEO LIVE RCTI FINAL SEA Games 2019 Indonesia vs Vietnam Malam Ini, Pukul 19.00 WIB

Angel Lelga Bongkar Dosa Mantan Suami, Vicky Prasetyo: Selingkuh, Pijat plus-plus hingga Curi Duit

Cara Membuat Jahe, Bawang putih, dan Madu untuk Kolesterol Tinggi

ZA, Janda yang Merekam Tubuhnya Tanpa Busana
ZA, janda Desa Larangan Barma yang ditangkap Polres Sumenep karena membuat video porno sendiri di kamar pribadinya. TRIBUNJATIM.COM/Humas Polres Sumenep

Adapun Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 ini menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.

"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya.

TERKUAK Kekejaman KKB Papua, Eksekusi Sandera Sambil Menari-nari, Begini Cerita Sandera yang Selamat

Daftar Harga HP Vivo Bulan DESEMBER 2019: Ada Hp Harga 1 Jutaan, Vivo Y12 Hingga Harga Vivo S1 Pro

Rocky Gerung Dikhawatirkan Dibacok Orang Lampung, Henry: Rakyat Lampung Kecewa Jokowi Dimaki

 

AKP Widiarti Sutioningtyas menerangkan, motif dan tujuan ZA membuat video porno tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

AKP Widiarti Sutioningtyas menyatakan, tersangka baru pertama kalinya merekam sebuah video tanpa busana.

"Baru pertama kalinya," kata dia.

ZA saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Rekam Video Janda Madura Tanpa Busana, Wanita Berusia 31 Tahun Ini Terjerat UU Pornografi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved