Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Karena Revisi Undang-undang, Saut Situmorang: Kita Tak Bisa Halangi

Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga anti-rasuah yang mengundurkan diri.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Karena Revisi Undang-undang, Saut Situmorang: Kita Tak Bisa Halangi 

12 Pegawai KPK Mengundurkan Diri Karena Revisi Undang-undang, Saut Situmorang: Kita Tak Bisa Halangi

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan, sudah ada 12 pegawai lembaga anti-rasuah yang mengundurkan diri.

"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya."

"Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Kata Saut Situmorang, keluarnya pegawai KPK imbas dari diberlakukannya UU 19/2019 atas perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan Saut Situmorang sekaligus merespons ucapan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya Tjahjo Kumolo menyebut tidak segan untuk mempersilakan pegawai KPK yang tak ingin menjadi ASN, mundur dari jabatannya.

Pasal 24 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku)," kata Saut Situmorang.

Mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengakui bakalan menandatangani surat pernyataan mundur ke-12 pegawai tersebut.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," harapnya.

Ia mengaku tidak tahu kapan pegawai KPK akan menjadi ASN.

Saat ini, kata Saut Situmorang, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa tengah mengurus peralihan status pegawai tersebut.

"Nanti Sekjen akan membahas lebih detail, komunikasinya masih berlanjut," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved