Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral, Belasan Pegawai Honorer Direndam Dalam Saluran Air Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

Beredar sebuah video yang menayangkan belasan pegawai honorer masuk ke dalam saluran air sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Editor: Ilham Yafiz
FOTO/ISTIMEWA
Tangkapan layar, rekaman video pegawai honorer direndam dalam saluran air. 

Viral, Belasan Pegawai Honorer Direndam Dalam Saluran Air Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

TRIBUNPEKANBARU.COM - Beredar sebuah video yang menayangkan belasan pegawai honorer masuk ke dalam saluran air sebagai syarat perpanjangan kontrak.

Video tersebut sempat viral dan tersebar.

Kejadiannya beada di wilayah DKI Jakarta.

Menindaklnjuti hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.

“Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.

Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat. Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.

“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.

Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung. Sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya.

“Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah,” tambahnya. (faf)

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Viral Pegawai Honorer Masuk Got Kotor, BKD DKI Periksa Lurah Jelambar.
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved