Seleb
Vanessa Angel Menikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah atau Tidak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Vanessa Angel, Kabar pernikahan mantan Bibi Ardiansyah ini pun juga menjadi kabar yang mengejutkan.
Dody Sudrajat tak mengetahui bahwa putrinya telah menikah, ibu sambung Vanessa Angel berharap jika pernikahan itu bukanlah sebuah settingan demi konten.
• Live Streaming Siaran Langsung Manchester United Vs Colchester Live EFL Cup atau Carabao Cup (VIDEO)
• 260 Kumpulan Nama bayi Laki-laki Islami Lengkap dengan Arti Nama Anak Bayi Laki Laki Islami
• Sawit Indonesia Ditolak Uni Eropa, Pemerintah Bakal Stop Ekspor Nikel, Jokowi: Ngapain Kita Takut
"Semoga bukan settingan," kata ibu sambung Vanessa seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dody sendiri sudah masa bodoh dengan kelakuan putrinya itu.
Menurut penuturannya terhadap Jane Salimar, Dody sudah lelah menghadapi tingkah laku putrinya itu.
Meski tanpa wali orang tua kandung, padahal sang ayah kandung masih ada dalam keadaan sehat, nyatanya sang menejer mengatakan jika pernikahan itu sah secara hukum dan agama.
Lalu bagaimana pendapat alim ulama terkait sah atau tidaknya pernikahan tanpa wali kandung?
Dalam hal ini, melansir dari ceramah Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait wali nikah.
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika syarat wali nikah, haruslah dari keluarga kandung ayah, seandainya ayah memang sudah tidak ada.
Bisa kakak, adik, keponakan, atau siapapun yang masih menjadi keluarga kandung ayah, dan tentunya harus berjenis kelamin laki-laki.
Sementara, jika memang sudah tidak ada lagi keluarga kandung ayah, bisa diwakilkan kepada Wali Hakim.
"Maka hakim menjadi wali bagi perempuan yang tak punya wali, yang dimaksud hakim di sini siapa, yaitu pihak KUA, Pak KUA mewalikan dia karena tak ada wali." Ungkap Ustadz Abdul Somad dalam ceramah di Kanal YouTube Tanya UAS.
"Salah satu yang bisa menyebabkan perwakilan wali adalah wali yang ada tu sedang berada di tempat yang jauh, maka diwakilkan." Lanjut UAS.
UAS juga mengatakan jika seorang wali yang memang masih bisa dijadikan wali nikah jika dia dekat, maka tidak bisa bisa asal menunjuk wali hakim.
"Jangan main potong saja, bapak tak setuju, langsung dicarikan wali, tiba-tiba pulang bawa suami, 'siapa nih?', 'suamiku', mana pernah kami mewalikan, 'ku beli wali'," tukas UAS dengan nada gurauan khasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Vanessa Angel Menikah Tanpa Wali Orangtua Kandung, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
