Dirombak Jokowi, Sosok Wakil Nadiem Makarim di Kemendikbud Belum Jelas tapi Tugasnya Sudah Pasti
Dirombak Jokowi, Sosok Wakil Nadiem Makarim di Kemendikbud Belum Jelas tapi Tugasnya Sudah Pasti
TRIBUNPEKANBARU.COM- Prombakan yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo di Kementrian pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan apa yang menjadi tugas Wakil Menteri Dikbud.
Namun belum tahu siapakah sosok yang akan mengisi pos Wamen Dikbud tersebut.
Pastinya Presiden sudah mengeluarkan Perpres 82/2019 sebagai dasar perombakan di Kemendikbud.
Presiden Joko Widodo merombak kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Hal menarik, dalam kedua Perpres tersebut juga telah disinggung tentang posisi, kewenangan dan tugas Wakil Menteri Kemendikbud meski saat ini belum ditunjuk sosok yang tepat untuk menempati posisi tersebut.
Dikutip dari Perpres 82/2019 berikut seputar informasi terkait Wakil Menteri di Kemendikbud:
Penunjukan dan pemberhentian
1. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
2. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
4. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Tugas wakil menteri Kemendikbud
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri meliputi:
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Dari 16 Menjadi 10
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Berikut perbedaan struktur susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua Perpres tersebut:
Perpres 72/2019 (Oktober 2019)
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi
8. Direktorat Jenderal Kebudayaan
9. Inspektorat Jenderal
10. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
11. Badan Penelitian dan Pengembangan
12. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing
13. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
14. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter
15. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
16. Staf Ahli Bidang Akademik
Perpres 82/2019 (Desember 2019)
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan
5. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
6. Direktorat Jenderal Kebudayaan
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
9. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
10. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.