Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kesaktian Ateng sudah tidak diragukan lagi.
Khususnya bagi murid-muridnya yang sudah mengenal sosok Ateng.
Lelaki yang dikenal sebagai gru spritual tersebut diakui oleh muridnya memiliki kesaktian khusus.
Salah satunya mampu menggandakan uang.
Namun kesaktiannya tersebut justru membawanya ke jeruji besi.
• Kesaktian Jamaludin Hilang setelah Sunan Kalijaga Lakukan ini di Atas Sumur
• Silat Jokotole Naga Putih Khas Madura Dipakai Irfan untuk Lumpuhkan Begal, Begini Kesaktiannya
• Penasaran Apa yang Bikin Ki Joko Bodo Buang Kesaktian dan Akhirnya Tobat? Ternyata Pengalaman Ini
Ia ditangkap polisi atas pengembangan dari ditangkapnya dua orang yang mengedarkan uang palsu
Misdiyanto alias Ateng, warga Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek mengaku bisa mendatangkan uang dan mengubah uang palsu menjadi asli serta menggandakannya.
Ia ditangkap karena mengedarkan uang palsu lewat perantara.
Ateng selama ini dikenal sebagai guru spiritual.
Polisi Trenggalek menangkap Ateng setelah sebelumnya ia memberi uang palsu Rp 300.000 kepada dua orang.
Uang itu untuk jasa mencarikan pemandu lagu alias Purel.
Uang palsu diberikan kepada dua orang anak buahnya.
Dua orang ini membelanjakan uang tersebut ke warung di Tulungagung.
• Begini Jawaban Dimas Kanjeng Saat Diminta Pamerkan Kesaktian di Depan Polisi
Sang pemilik warung yang merasa curiga bahwa uang yang dibayarkan palsu, melaporkan ke polisi setempat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Tulungagung.
"Dari situ, tim mengamankan dua saksi. Hasil interogasi, ternyata dua saksi tidak tahu bahwa uang yang dibelanjakan dia adalah uang palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat ungkap tangkapan, Senin (30/12/2019).
Polisi pun mendalami temuan itu.
Mereka menemukan fakta bahwa uang tersebut didapat dari Ateng.
Ketika menggeledah tempat tinggal Ateng, polisi menemukan lima lembar uang palsu lain pecahan Rp 50.000-an.
Uang itu, menurut keterangan polisi, didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com melalui tautan : Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
