Berita Riau

15 THL Pemprov Riau Langsung Dipecat karena Positif Narkoba, 23 ASN Ternyata Masih Beruntung

Sebanyak 38 pegawai Pemprov Riau positif narkoba. Sanksinya, 15 Tenaga Harian Lepas (THL) langsung dipecat dengan tidak hormat. Bagaimana dengan ASN?

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Ribuan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Provinsi Riau sedang melakukan pemeriksaan tes urine di ruang Aula, Senin (16/12/2019).Sebanyak 1084 pegawai dikumpulkan untuk diperiksa yang dilakukan oleh Petugas dari BNN Provinsi Riau. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

PEKANBARU - Sebanyak 15 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Riau dipecat dengan tidak hormat, Senin (6/1/2019).

Lima belas THL tersebut terpaksa dipecat karena positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Riau belum lama ini.

"Yang punya jabatan, baik struktural maupun fungsional itu langsung dicopot jabatanya. Kalau yang THL itu langsung diberhentikan," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Senin (6/1/2020).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan menambahkan, 15 THL yang dipecat tersebut sebelumnya bekerja di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov Riau.

BREAKING NEWS: Terancam Diberhentikan, 38 Pegawai Pemprov Riau Positif Terindikasi Gunakan Narkoba

Yakni di Dinas PU, Perkim, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Riau.

"Tapi rincian masing-masing dinas saya tidak hafal. Yang jelas 15 orang itu sesuai hasil tes urine yang dilakukan di PU Perkim, Dishub dan Satpol PP," kata Ikhwan.

Ikhwan membenarkan ke 15 THL tersebut sudah dipecat dan tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov Riau.

Sedangkan 23 pegawai yang bestatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masih beruntung.

Nasibnya tidak separah THL yang langsung diberhentikan.

Dua puluh tiga PNS Pemprov Riau yang positif narkoba hanya diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan gaji berkala.

"Itu sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk menindaktegas pegawai Pemprov Riau yang positif menggunakan narkoba.

Sesuai hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN belum lama ini ditemukan ada 38 pegawai Pemprov Riau yang terindikasi positif narkoba.

Dari 38 tersebut 23 merupakan pegawai yang sudah berstatus PNS sedangkan sisanya 15 orang lagi adalah pegawai harian lepas atau THL.

"Kami minta kepada Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, agar seluruh pegawai yang positif menggunakan narkoba itu diberikan saksi tegas. Baik itu THL maupun pegawai negeri harus sama-sama diberikan tindakan tegas, berhentikan," tegas Ketua DPD Partai Demokrat Riau ini, Minggu (5/1/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved