Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karaoke Keluarga Jual Miras, DPP Pekanbaru Tegaskan Tak Pernah Beri Izin

Razia Satpol PP Pekanbaru pada Rabu dinihari lalu, menemukan karaoke keluarga di Jalan Soebrantas menjual ratusan botol minuman keras.

Penulis: Fernando | Editor: rinaldi
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Satpol PP Pekanbaru saat menyita ratusan botol minuman alkohol di Koro Koro Family Karaoke, Rabu (8/1) dinihari. 

tribunpekanbaru.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi penjualan minuman beralkohol untuk karaoke keluarga. Ia menyebut, penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan untuk tempat hiburan tertentu.

Dikatakan, saat ini pihaknya hanya memberi rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk bar, diskotik, dan lounge hotel.

Penegasan ini disampaikan terkait disitanya ratusan botol minuman keras oleh Satpol PP Pekanbaru di Koro Koro Family Karaoke, saat razia Rabu (8/1) dinihari lalu. Karaoke berkonsep keluarga itu seharusnya tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol, namun kenyataannya menjual menimuan keras tersebut tanpa izin.

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman beralkohol. Kalau untuk karaoke keluarga kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi (menjual minuman beralkohol)," tegas Ingot kepada Tribun, Kamis (9/1).

Ingot menyebutkan, pengelola tempat hiburan malam seharusnya memiliki SIUP-MB untuk bisa menjual minuman beralkohol. Bila mereka yang tidak punya SIUP-MB namun tetap menjual minuman beralkohol, artinya mereka sudah melanggar aturan.

Ingot pun menegaskan bahwa para pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman beralkoholnya setiap bulan kepada Pemko Pekanbaru. Karena bila mereka tidak melaporkan penjualannya, maka izinnya bisa dicabut.

Rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 20 tahun 2014, tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

"Kalau sudah melanggar aturan, nantinya tentu yang akan memproses adalah Satpol PP," katanya lagi.

Ingot pun menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan moratorium rekomendasi SIUP-MB. Pasalnya izin distributor minuman beralkohol di Kota Pekanbaru sudah habis. Sedangkan salah satu syarat untuk mendapatkan SIUP-MB, harus ada distributor resmi yang menjadi pemasok.

"Makanya saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," tuturnya.

Akan Disegel
Sementara itu, Pengelola Koro Koro Family Karaoke sudah mendatangi Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru pada Rabu (8/1) lalu, setelah ratusan botol minuman kerasa mereka disita. Namun pengelola karaoke tetap tidak bisa memperlihatkan sejumlah dokumen dan perizinan yang diminta.

Salah satunya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Minuman Beralkohol (MB). Pengelola karaoke Koro Koro belum bisa menunjukkan dokumen tersebut hingga kini.

"Saat dimintai keterangan, katanya mereka ada (SIUP-MB). Tapi mereka belum bisa menunjukkannya," tutur Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Kamis (9/1).

Menurutnya, pengelola karaoke tersebut mendatangi Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen yang dimiliki, seperti dokumen usaha dan kewajiban untuk membayar pajak. Hanya saja, pengelola karaoke tidak bisa menunjukkan dokumen SIUP-MB karena mereka kedapatan menjual minuman beralkohol.

Karena itu, pihaknya meminta pengelola untuk kembali dan membawa lagi dokumen yang masih belum lengkap sesuai yang dibutuhkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved