Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berawal Ditilang Polisi, 2 Mahasiswa Ini Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

Berawal Ditilang Polisi, 2 Mahasiswa Ini Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
(Ilustrasi) Aparat Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru memberhentikan sejumlah pengendara saat menggelar Operasi Keselamatan Muara Takus 2018 di Jalan SM Amin, Pekanbaru, Kamis (8/3/2018). Sekitar satu jam menggelar razia, tak kurang dari 50 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas diberi surat tilang teguran dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir). 

Berawal Ditilang Polisi, 2 Mahasiswa Ini Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

TRIBUNPEKANBARU.COM- Berawal dari peristiwa ditilang polisi, mahasis ini menggugat soal aturan menyalakan lampu di siang hari khusus pengendara sepeda motor.

Ia tidak terima dengan aturan tersebut dengan membandingkannya saat Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor di siang hari tapi tak menyalakan lampu.

Kini sang mahasiswa memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, ditilang lantaran dirinya tidak menyalakan lampu motornya saat melintas di jalan raya.

Keduanya merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Hukum UKI.

Eliadi dan Ruben ditilang anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Timur saat melaju di Jalan DI Panjaitan pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Keduanya dianggap melanggar dua pasal 107 ayat 2 dan 293 ayat 2.

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ yakni, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sementara dalam pasal 293 ayat 2 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000".

Namun setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB.

Menurut dia, pukul 09.00 WIB masih terbilang pagi hari.

Keduanya pun memberi contoh dokumentasi saat Presiden Joko Widodo sedang mengemudikan motor tanpa menyalakan lampu di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada Minggu (4/10/2018) sekira pukul 06.20 WIB.

Secara budaya Indonesia, dianggap masih pagi.

Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

Eliadi dan Ruben tidak terima dan menggugat hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Khususnya Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2. 

Dalam Pasal 107 ayat (1) disebutkan bahwa "Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu".

Ayat (2) mengatur "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Didukung pihak universitas

Dukungan mengenai gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun muncul dari pihak kampus.

Menurut Kepala Departemen Dasar-dasar Ilmu Hukum UKI, Diana RW Napitupulu mengatakan, langkah yang diambil kedua mahasiswa tersebut sudah tepat.

Namun, Diana juga mengatakan bahwa Eliadi dan Ruben menggugat atas nama pribadi bukan UKI.

Penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan bahwa lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari yang bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Maksud dari menyalakan lampu kendaraan yakni agar bisa membuat pengendara konsentrasi.

Pada saat ingin berbelok ke kanan ataupun kiri, ketika melihat ke kaca spion, kendaraan yang menyalakan lampu akan terlihat dan hal tersebut mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Sutiono menambahkan, jumlah korban kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal mencapai lebih 60 persen disebabkan pengendara sepeda motor.(*)

Berawal Ditilang Polisi, 2 Mahasiswa Ini Gugat Aturan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang Hari ke MK

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved