Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Minta Ganti Rugi Rp 42 Miliar, 243 Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Jakarta Anies Basmwedan ke PN

salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Editor: Muhammad Ridho
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Foto udara banjir di di Jakarta Timur, Rabu (1/1/2020). 

Minta Ganti Rugi Rp 42 Miliar, 243 Korban Banjir Gugat Gubernur DKI Jakarta Anies Basmwedan ke PN

Sejumlah transportasi umum mulai dari transjakarta, KRL, hingga penerbangan di bandara Halim Perdanakusuma juga terpaksa dibatalkan akibat rendaman banjir.

Banjir juga menyebabkan pemadaman listrik oleh PLN.

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Banjir di Jakarta yang terjadi 1 Januari 2020 lalu belum dapat diterima begitu saja oleh warga ibu kota.

Warga Jakarta pun menguggat Gubernur Anies Baswedan.

Sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakarta Pusat, Senin ini.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Akibat dari banjir tersebut, ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved