NEWS VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
Raja dan Ratu Agung Sejagat yakni Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi, Selasa malam (14/1/2020).
NEWS VIDEO: Detik-Detik Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat
TRIBUNPEKANBARU.COM- Raja dan Ratu Agung Sejagat yakni Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) ditangkap polisi, Selasa malam (14/1/2020).
Disamping melakukan penangkapan Kepolisian juga melakukan penggeledahan di kraton tersebut yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dikutip dari Kompa.com, polisi terlihat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dibeberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat yang menghebohkan ini.
Warga sekitar desa tersebut pun banyak berdatangan untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.
• PANAS! Mbah Mijan Tantang Ningsih Tinampi Soal Video Nabi dan Malaikat, makin mbablas to jeng!
• Bikin Heboh, Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Sang Raja Mengaku Kuasai Seluruh Dunia
• VIRAL Keraton Agung Sejagat: Klaim Miliki Pentagon, Ini Jawaban sang Raja saat Ditanya Bagian NKRI
Saat ini, Totok dan Fanni sedang menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo setelah ditangkap.
Dari tangan mereka polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga merupakan formulir rekrutmen anggota Keraton Agung Sejagat.
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong.
• Geger, Keraton Agung Sejagat Klaim Pimpin Dunia, Sinuhun Pernah Klaim Ratusan Juta Bagi Pengikutnya
• Kisahnya Sempat Viral, Gadis Berat 21 Kg yang Berhemat demi Biaya Pengobatan Adik Akhirnya Meninggal
• Sinopsis Kasam Episode 99 Tayang Hari Ini, Rabu (15/1/2020): Streaming Drama India Kasam
"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/01/2020).
Berdasar pasal tersebut Sinuhun Totok dan istrinya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara wilujengan dan kirab budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).
Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.
Baca juga: Setelah Viral, Keraton Agung Sejagat di Purworejo Jadi Tempat Wisata Dadakan
Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
• INFO Beasiswa Kuliah S1 di Luar Negeri, Calon Guru, Gratis Biaya Pendidikan hingga Tempat Tinggal
• Dokter Ida Ayu TW Nekad Gantung Diri di Kamar Hotel, Terungkap Pemicu, Diduga Masalah Rumah Asmara