Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Emoji Tepuk Jidat Mantan Ketua KPK Abraham Samad Soal Kantor PDI-P Batal Geledah Lantaran Dewas

Abraham Samad mengajak rakyat Indonesia untuk mendukung MK agar menganulir peraturan terbaru yang terkait terhadap pelemahan KPK

TRIBUNPEKANBARU.COM - Belum lama ini mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menggalang penandatanganan petisi untuk memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

Abraham Samad menilai UU KPK dapat melemahkan kinerja komisi anti-rasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Ajakan tersebut diungkapkan Abraham melalui unggahan di akun Twitternya, @AbrSamad, Rabu (15/1/2020).

"Sahabat, bantu saya dgn menandatangani petisi ini.

Kami membutuhkan dukungan dari seluruh msyrkat Indonesia u mendukung Mahkamah Konstitusi menyelamatkan KPK dgn menganulir UU KPK baru yg melemahkan KPK.

Terima Kasih," tulisnya.

Diketahui, petisi tersebut dibuat oleh Diky Anandya Kharystya Putra, mahasiswa Business Law Binus University.

Petisi itu pun mendapat dukungan dari para mantan pimpinan KPK, termasuk Abraham Samad.

Hingga Jumat (17/1/2020), petisi untuk mendukung MK menyelamatkan KPK telah ditandatangani lebih dari 15 ribu orang.

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa nasib pemberantasan korupsi telah berada di ujung tanduk.

Sebab, kewenangan lembaga anti korupsi telah dilucuti melalui pengesahan revisi UU KPK beberapa waktu lalu.

Sampai akhirnya, 13 orang mengajukan judicial review UU KPK ke MK pada akhir November 2019 lalu.

Mereka adalah tiga Pimpinan KPK ​(Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang), dua mantan Pimpinan KPK (Erry Riyana dan Moch Jasin), ​dan tokoh-tokoh anti korupsi lainnya.

Petisi tersebut dibuat dengan harapan agar masyarakat turut mendukung MK untuk mengabulkan permohonan judicial review dan membatalkan pengesahan UU KPK yang penuh kontroversi.

Dukungan Abraham Samad untuk menandatangani petisi tersebut tak lepas dari kinerja KPK saat ini yang dianggap telah menurun.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved