Kalau ASN Pemprov Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba? Urusannya Sama BNN

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil tes urine pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Istimewa
Ratusan pegawai di lingkungan Pemprov Riau mendadak tes urine di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu (15/1/2020). 

Kalau ASN Pemprov Riau Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba? Urusannya Sama BNN

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya mengumumkan hasil tes urine pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hasil cukup mengejutkan, dari 2.200 pegawai yang menjalani tes urine ditemukan ada 48 pegawai yang positif terindikasi menggunakan narkoba.

Sebelumnya, tes urine pada 2.200 pegawai itu dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau di tiga lokasi.

Yaitu Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Aula Satpol Pamong Praja dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.

Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut didominasi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Yakni sebanyak 25 orang.

Sedangkan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

Suki LW Hadirkan Paket Dim Sum Rp 12.500

"Tapi setelah dilakukan assessment, dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki, Senin (20/1/2020).

Pihaknya sudah menindaklanjuti hasil tes urine ini dengan berkoordinasi ke BKD Riau dan melaporkan ke gubernur Riau dan wakil gubernur Riau.

Sejauh ini pegawai yang positif narkoba sudah diberikan sanksi.

Operasi Katarak RS Lancang Kuning dan Dompet Dhuafa Sasar 53 Pasien dari Kaum Dhuafa

Mulai dari dicopot dari jabatan, penurunan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. Yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ujarnya.

Pemprov Riau menyerahkan proses pengembangan kasus temuan pegawai yang positif mengkonsumsi narkoba kepada pihak BNNP Riau.

Termasuk apakah mereka juga terlihat dalam jaringan pengedar atau hanya sekadar pemakai saja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved