Sempat Memanas! Warga Cabut Parang Lalu Kejar Direktur dan Humas PT DSI
Warga kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tersulut emosi saat Komisi II DPRD Siak berkunjung ke lahan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Senin (27/1/2020).
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Kunjungan Komisi II DPRD Siak ini juga mengikutsertakan Kepala Bagian Pertanahan Setdakab Siak Aditya C Smara, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Siak Slamet Sutrisno, pihak kecamatan dan beberapa kepala kampung.
Kunjungan itu untuk melihat tumpang tindih lahan perusaan itu dengan masyarakat.
Ada masyarakat di 9 kampung (desa) masuk ke dalam kawasan PT DSI.
Rata-rata mengalami permasalahan kepemilikan.
"Di Kampung Tengah saja ada 100-an hektare lebih lahan masyarakat yang bermasalah dengan perusahaan itu," kata Sujarwo.
Tujuan komisi II DPRD Siak turun ke lapangan untuk melihat kebenaran.
Ia menyimpulkan, seluruh lahan yang ada di desa harus diukur ulang.
Supaya jelas lahan penguasaan PT DSI dan lahan masyarakat.
"Dari sembilan desa yang lahannya masuk ke PT DSI memang kepemilikan lahannya milik masyarakat. Ini yang harus kita selesaikan. Nah, seluruh lahan itu diukur ulang," kata dia.
PT DSI merupakan perusahaan perkebunan yang memperoleh izin seluas 8.000 hektare dari Pemkab Siak.
Namun dari luas izin itu perusahaan hanya mampu mengelola seluas Rp 2.800 hektare.
Di antaranya ada di kampung Benteng Hulu 36 hektare, Kampung tengah 230,60 hektare, Sungai Mempura belum terhitung dengan jelas, Dayun 549 hektare, Merempan 812,30 hektare, Teluk Merempan 153 hektare, Sri Gemilang belum terhitung, Rantau Panjang 372 hektare dan Sengkemang 780 hektare.
Menurut Sujarwo, persoalan PT DSI cukup komplit.
Tidak hanya pada masalah dugaan penyerobotan lahan, namun juga masalah izin dan HGU.
Sebab, hingga saat ini perusahaan itu belum punya HGU namun selalu bermasalah dengan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-marah-dengan-pt-dsi.jpg)