Pelaku Kedua Kasus Pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Diamankan Polisi
Kedua pelaku masih berusia di bawah umur. Sebelumnya MAH yang diciduk pertama masih berusia 15 tahun. Kali ini BA, masih berusia 14 tahun.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: rinaldi
tribunpekanbaru.com - Tim opsnal Polres Inhil akhirnya berhasil meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pengeroyokan berinisial BA (14).
BA diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Kembang Tembilahan, Kabupaten Inhil, Kamis (30/1) sore lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Dengan tertangkapnya BA, Reskrim Polres Inhil sudah berhasil mengamankan seluruh pelaku tindak pidana pengeroyokan yang berjumlah dua orang.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Inhil telah lebih dulu mengamankan pria berinisial MAH (15) di Jalan H Said, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, pada Senin (27/1) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot menuturkan, keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana (TP) pengeroyokan yang terjadi di Jalan Swarna Bumi Tembilahan, dengan korban bernama Muhammad Arifin (18).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar baju kemeja lengan panjang kota-kotak dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. Tindak pidana pengeroyokan ini sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHPidana,” ujar Indra, Jumat (31/1).
Peristiwa ini berawal pada Selasa (21/1) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu, seorang bernama Julianto (26) melaporkan kejadian penusukan yang dialami adiknya atas nama Muhammad Arifin kepada Polres Inhil.
Akibat pengeroyokan itu, sang adik mengalami luka tusuk di tubuh sebelah kanan yang diduga akibat senjata tajam, dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada Tembilahan. (odi)
