Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi di Diskominfo Pekanbaru

Kasus Korupsi Video Wall Diskominfo Pekanbaru Terungkap Berawal dari Temuan 2 Unit Alat yang Rusak

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan bagaimana awal mula temuan indikasi dugaan korupsi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia

Kasus Korupsi Video Wall Diskominfo Pekanbaru Terungkap Berawal dari Temuan 2 Unit Alat yang Rusak

PEKANBARU - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan bagaimana awal mula temuan indikasi dugaan korupsi.

Dalam proyek pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Dimana nilai kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar lebih. Proyek ini dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2017.

"Awal informasi yang kita peroleh ada 2 alat yang tidak bisa difungsikan. Ketika diminta perbaikan kepada distributor resmi, dia tidak mau bertanggungjawab. Karena ternyata memang mereka tidak pernah menjual barang tersebut," jelas Hilman, Kamis (6/2/2020).

Akhirnya dipaparkan Hilman, untuk memperbaiki alat itu, dicarilah tukang servis yang tidak bergaransi.

"Itulah awal mula muncul permasalahan ini. Dari situlah, kami lihat kontrak, ternyata tidak dijalan (tidak sesuai)," ungkap dia lagi.

Lanjut Hilman, dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

BREAKING NEWS: 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Video Wall Diskominfo Pekanbaru

Mereka adalah VH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta AMI, selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima.

Sejauh ini, penyidik belum menemukan keterkaitan dengan pihak lain, yang bisa berpotensi menjadi tersangka baru.

"Hanya 2 tersangka ini, kita akan proses ke depan. Intinya proyek ini tidak sesuai kontrak, dan ternyata barangnya ilegal," ucapnya.

Dia menambahkan, hasil perhitungan kerugian negara, adalah berdasarkan perhitungan jaksa.

Proyek pengadaan video wall ini ada pada Tahun Anggaran 2017.

Dimana Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru melaksanakan pengadaan video wall yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pekanbaru, sebesar Rp.4.448.505.418,- (4,4 miliar rupiah lebih).

Dalam pelaksanaannya Pengguna Anggaran, Firmansyah Eka Putra yang merupakan Plt Kadis Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, menetapkan tersangka VH selaku PPTK.

Lalu Agusril selaku Pejabat Pengadaan serta tersangka MA, Endra Trinura, Maisico dan Febrino Hidayat masing-masing selaku Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Pada tanggal 9 Mei 2017 PPTK bersama-sama Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan dan pembelian barang-barang melalui E-Katalog kepada CV. Solusi Arya Prima, berupa video wall dan kompenen lainnya, sejumlah 15 item produk.

Dalam pembelian tersebut tersangka VH menyuruh Agusril melakukan pembelian serta negosiasi hanya kepada satu penyedia yaitu CV. Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere.co.id tanpa melakukan perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya.

Atas pembelian barang-barang yang dilakukan tersangka VH dan Agusril, kemudian pada tanggal 15 Mei 2017 terjadi kesepakatan untuk membeli barang-barang tersebut antara Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran, dengan CV.  SOLUSI ARYA PRIMA dengan nama toko premmiere.co.id. 

Dinyatakan dengan penandatanganan Kontrak Nomor: 07/KTR/APBD/E-Purchasing/EGOV- DISKOMINFO/V/2017 tanggal 15 Mei 2017 antara Firmansyah Eka Putra selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dengan tersangka AMI, selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima, dengan nilai kontrak Rp.4.416.270.000.

Berdasarkan surat pemesanan tanggal 15 Mei 2017, ditentukan bahwa tanggal barang diterima paling lambat 22 Agustus 2017 dengan tujuan barang adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

Pada tanggal 22 Agustus 2017 setelah barang-barang datang, ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian serta pemeliharaan dalam bahasa Indonesia.

Sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan tanggal 23 Agustus 2017 yang menyatakan bergaransi resmi selama 12 bulan. Masa garansi sesuai dengan yang dikeluarkan pabrikan.

"Perbuatan tersangka AMI selaku Direktur CV. Solusi Arya Prima, selaku penyedia barang yang telah mengadakan barang-barang dalam pengadaan video wall pada Dinas Komunikasi dan Informasi Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2017 tersebut, bersama-sama tersangka VH, selaku PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan dimaksud, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.954.568.045," urai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, saat ekspos Kamis (6/2/2020).(Tribunpekanbaru. com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved