Ajakan untuk Berhubungan Intim Ditolak, Pria Ini Aniaya Lalu Perkosa Gadis ABG di Kebun Tomat
Seorang pemuda tega menganiaya dan menyutubuhi gadis ABG inisial ZNS (15) dan meninggalkanya di kebun tomat.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Laporan wartawan TribunJabar.id, Daniel Andreand Damanik)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum, https://jabar.tribunnews.com/2020/02/07/pria-di-cimahi-ini-tega-perkosa-dan-tusuk-gadis-abg-di-kebun-tomat-ditanya-polisi-masih-bisa-senyum?page=all.