Berita Riau
BUPATI Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Azali Djohan Berharap Pemerintahan Tetap Berjalan
Memang wakil juga sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau, namun belum ditahan masih bisa bekerja menjalankan pemerintahan," ungkapnya
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.
Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amril diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar yang diterima secara bertahap dari pihak PT CGA.
Yaitu pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak.
Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.
