Kasus Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, Terciduk Bertransaksi, Mobil Pengedar Terbalik, Kurir Divonis Hukuman Mati
Kasus Narkoba di Riau terus bertambah, kasus terbaru yakni tersangka penyalahgunaan Narkoba terciduk sedang bertransaksi dan sebelumnya mobil pengedar
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Tuntutan hukuman mati terhadap Terdakwa Ade Kurniawan, tersebut diketahui setelah, tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus, SH, MH pada sidang 9 Januari 2020 di PN Dumai.
JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan, tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa, dimana terbukti atas kepemilikan 50 Kg sabu-sabu.
"Ini kejahatan yang sudah luar biasa, ini setimpal dengan perbuatannya. Sudah berapa banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya. Barang bukti 50 Kg ini bukan sedikit, banyak itu," katanya, Minggu (26/1/2020).

Dengan adanya tuntutan hukuman mati ini, tambah Priandi, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
"Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir seribu kali untuk berbisnis barang haram ini," imbuhnya.
Dirinya menerangkan, jika sabu-sabu 50 Kg ini bisa lolos, bisa dibayangkan berapa banyak generasi muda Dumai hancur akibat Narkoba.
"Saya rasa tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa tersebut sudah sangat pas, biar para pengedar ataupun bandar Narkoba bisa berpikir lagi untuk bisnis Narkoba, kalau ketangkap bisa di hukum mati," terangnya.
Dirinya menerangkan, Sidang lanjutan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa depan di PN Dumai dengan agenda pledoi.
"Kita berharap apa yang menjadi tuntutan kita bisa dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Dumai, sehingga ada contoh yang sangat kuat untuk mememberikan efek jera. Saya yakin jika ini dikabulkan oleh hakim, para pelaku kejahatan Narkoba pasti akan berpikir seribu kali untuk menjalankan bisnis Narkoba," pungkasnya.
Sebelumnya, Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu.
Kurir Narkoba di Riau Terancam Hukuman Mati
Ambil paket di depan Kantor DPRD Bengkalis, kurir Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Riau digrebek dan terancam hukuman mati.
Jumlah Narkoba yang dibawa oleh kurir berinisial A itu sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan sebanyak 19.463 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, tersangkat dijerat Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.
Pihak Kepolisian kesulitan mengungkap orang yang memberikan dan menerima barang haram ini, karena pola jaringan Narkoba ini terputus.
"Tersangka dihubungi langsung oleh orang di Bengkalis berinisial J disuruh menjemput barang, kemudian nanti barang sampai di Pekanbaru tersangka menghubungi nomor penerima yang sudah diberikan," terang Kapolres.
Sementara itu tersangka A saat diwawancara Tribunpekanbaru.com, sangat irit bicara, hanya menjawab satu-satu pertanyaan awal media.
A mengaku bekerja sebagai supir travel trayek Pekanbaru-Bengkalis dan sebaliknya.
"Saya supir travel trayek Bengkalis-Pekanbaru dan Pekanbaru-Bengkalis, baru dua bulan jadi supir travel dengan mobil sendiri," ungkap A saat ditanya tribun.
Tersangka mengatakan tidak tahu menahu barang yang dibawanya merupakan Narkoba.
Pihaknya mengaku baru mengetahui itu setelah dirinya digrebek pihak Kepolisian.
"Saya tidak tahu awalnya barang yang saya jemput ini Narkoba. Baru taunya saat sudah ditangkap polisi," akunya.
Tersangka mengaku awalnya dirinya ditawari menjemput paket di Bengkalis untuk diantar ke Pekanbaru.
Tergiur ongkos sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan, membuat tersangka mau menjemput paket tersebut.
"Saya tergiur upah segitu besar, jadi tidak curiga dan tidak menanyakan barang apa yang akan dijemput, yang meminta ini saya tau tapi tidak kenal," terangnya.
Anehnya biasanya A berangkat membawa travel dengan menggunakan mobil sendiri.
Namun kali ini A menjemput barang haram dengan merental mobil, namun dia enggan menyebutkan alasannya menggunanakan kendaraan lain tersebut.
Akibat berbuatannya ini A terancam hukuman mati, jumlah narkotika yang dibawanya cukup besar, sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2.
Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran Narkoba di Pulau Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.
Kali ini kurir Narkoba yang diamankan membawa Narkoba dalam jumlah cukup besar.
Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto Kepada awak Medi saat melakukan Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi.
Dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.
Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.
Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.
"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.
Tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar Narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru.
Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Sigit mengatakan, peredaran Narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis.
Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.
Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.
Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di mobil dan terbungkus dalam tiga tas plastik besar.
Saat dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.
"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis-Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.
Setelah sepakati upah penjemputan, tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis.
Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.
Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.
"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penggerebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.
Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan.
"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu-sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.
Kurir Narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.
Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini.
Pengedar Narkoba Transaksi di Kebun Kelapa Sawit
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir, Minggu (2/2).
Pengedar Narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah SU alias KL, pria 37 tahun warga Desa Tapung Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung Hilir, AKP Asep Rahmat menjelaskan pelaku saat hendak ditangkap timnya sempat berusaha kabur.
"Tersangka awalnya kita temukan tengah melakukan transaksi Narkoba di areal kebun sawit," ungkapnya.
Pelaku sempat kabur bersama pelanggannya yang diciduk saat tengah melakukan transaksi di kebun sawit.
"Tim kita sempat kehilangan jejak saat mengejar pengedar tersebut, namun akhirnya tersangka SU alias KL berhasil ditangkap dalam pelariannya saat berada di Jalan lintas Pekanbaru - Kandis, tepatnya di Desa Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak," ungkapnya.
Ia mengatakan setelah tertangkap pelaku pengedar Narkoba tersebut digeledah dan di dapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit Hp, 1 unit timbangan digital, beberapa peralatan penggunaan sabu-sabu serta uang tunai sebesar Rp 422 ribu.
Barang bukti ini di dapatnya dari penggeledahan pelaku dan rumahnya.
AKP Asep Rahmat mengatakan aksi penangkapan dilakukan timnya berdasarkan laporan banyak warga yang merasa resah.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di tahanan Polsek Tapung Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu-sabu Disita Polisi
Aparat kepolisian dari jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang lelaki diduga pengedar Narkoba.
Pelaku berinisial MNS (23), warga Jalan Adi Sucipto, Gang Sumber Jaya, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Dia ditangkap di rumahnya.
"Penangkapan dilakukan sekitar 09.30 WIB, bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya peredaran Narkoba di sekitar lokasi," kata Nandang, Selasa (4/2/2020).
Lanjut Nandang, dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam botol minyak rambut.
Lalu 2 bungkus sedang dan 1 bungkus besar plastik yang juga berisi sabu-sabu, yang disimpan di dalam lemari di kamar rumah pelaku.
"Setelah dilakukan penimbangan, total sabu-sabu mencapai 947,1 gram, atau hampir 1 kg," sebut Nandang.
Selain Narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain.
Seperti 4 unit timbangan digital, 2 unit handphone, dan ratusan plastik kemasan pembungkus sabu-sabu siap edar.
Kapolresta memaparkan, barang haram ini diduga sudah ada yang berhasil diedarkan pelaku.
"Narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari luar kota Pekanbaru," paparnya.
Nandang menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penelusuran lebih lanjut.
Sementara ini, polisi sudah mengantongi dua nama yang diduga memasok sabu-sabu kepada pelaku MNS.
Keduanya masing-masing berinisial T dan U.
Mereka sudah ditetapkan sebagai DPO.
Ditambahkan Nandang, pengungkapan kasus kali ini diklaim bisa menyelamatkan 5.682 jiwa, khususnya generasi muda dari bahaya Narkoba.
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby.