Sabtu, 9 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahfud MD Sebut WNI Eks ISIS Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Data Jumlah WNI Eks ISIS

Mahfud MD menjelaskan, awalnya CIA menyebut jumlah eks ISIS asal Indonesia sebanyak 846 orang.

Tayang:
Editor: Sesri
Mirror
ISIS 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jumlah eks ISIS asal Indonesia sekitar 689 orang.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan asal usul data yang menyebut jumlah eks ISIS asal Indonesia sebanyak 689 orang.

Ia mengungkapkan, data tersebut berasal dari hasil pencocokan dan penelitian dari tiga sumber data yakni Central Intelligence Agency (CIA), Palang Merah Internasional (ICRC), dan pemerintah Indonesia.

Ia menjelaskan, awalnya CIA menyebut jumlah eks ISIS asal Indonesia sebanyak 846 orang.

"CIA itu menyerahkan 846, sesudah diteliti dicocokan dengan data kita 157 itu redundant (mubazir). Double, gitu loh. Sehingga yang benar itu 689. Ditambah 185 dari Palang Merah Internasional (ICRC) tapi itu belum ada namanya. Karena ICRC bilang ini kode etik kami tidak menyebut nama orang gitu loh. Jadi yang ada itu 689," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

Ia pun membantah jika ada pihak yang menyebut pemerintah hanya mengandalkan data terkait eks ISIS asal Indonesia dari CIA dan organisasi internasional lainnya.

"Jadi pemerintah punya data juga loh jangan berpikir Anda, wah anu nih, kok tergantung CIA. Tidak, Indonesia punya," kata Mahfud.

Eks ISIS Asal Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan RI, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum yang membuat 689 eks ISIS asal Indonesia kehilangan kewarganegaraannya.

Mahfud mengatakan, mereka kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 huruf d tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berbunyi "Setiap Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dinas tentara asing tanpa seizin presiden".

"Menurut Undang-Undang, orang kehilangan status kewarganegaraannya dengan beberapa alasan, antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut UU pasal 23 ayat 1 butir d," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Kamis (13/2/2020).

Meski begitu, Mahfud mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 pasal 32 dan 33 pemerintah tetap perlu melakukan proses hukum administrasi terkait kehilangan status kewarganegaraan tersebut.

Pada pasal 32 disebutkan pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi syarat kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kemudian mengkoordinasikan kepada Menteri.

Jika yang mengetahui pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada pejabat.

Jika anggota masyarakat yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia yang mengetahui adanya hal tersebut, maka ia melaporkan secara tertulis kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved