PEMERINTAH NGOTOT Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Alasan Jalankan Peraturan PRESIDEN

Muhadjir menegaskan, semua elemen pemerintah sudah setuju untuk tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tentang Jaminan Kesehatan.

Tribun Pekanbaru/Rino Syahril
PEMERINTAH NGOTOT Tetap Naikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III, Alasan Jalankan Peraturan PRESIDEN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Republik Indonesia tetap akan menaikan premi BPJS Kelas III yang menjadi pilihan masyarakat kelas bawah.

Kenaikan iuran BPJS Kelas III tersebut dilakukan demi keberlanjutan program BPJS.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy menggelar rapat dengan Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Dalam rapat itu disepakati sikap pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS kelas III.

Kesepakatan suara pemerintah ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Selasa (18/2/2020).

"Kita sudah mencapai kesepakatan sikap bersama. Dari pihak-pihak yang terkait dalam atas nama pemerintah mulai dari BPJS, kemudian Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan Kemendagri itu sudah ada kesepakatan," kata Muhadjir.

Muhadjir menegaskan, semua elemen pemerintah sudah setuju untuk tetap menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tentang Jaminan Kesehatan.

Artinya pemerintah akan tetap menaikan iuran semua kelas dalam BPJS kesehatan.

"Tanggungjawab kita bagaimana supaya Perpres itu dilaksanakan kemudian nanti kalo memang ada aspek-aspek yang tidak terkehendaki atau tidak dikehendaki dari dampak Perpres itu nanti kita selesaikan secara bertahap," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan alasan mengapa pemerintah tetap bersikeras untuk menaikan iuran BPJS kelas III meski sudah ditolak DPR.

Menurut Muhadjir, jika iuran kelas III tidak dinaikkan akan berimbas pada keberlanjutan program BPJS Kesehatan.

"Bukan tidak mau karena nanti dampak berangkai itu. Kalau itu ditetapkan, yang lain juga akan berpengaruh kan," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (20/1/2020) lalu, Komisi IX DPR RI mempersoalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III saat rapat dengan pemerintah.

Komisi XI meminta agar pemerintah kembali menurunkan iuran tersebut.

Komisi IX juga mengaku disalahkan oleh buruh karena dianggap mendukung kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.

Pasien BPJS Kelas III Meninggal di Selasar RS

Duka dan kekecewaan masih tampak jelas di wajah kelurga almarhum M Rezky Mediansori (21) warga Lampung.

M Rezky Mediansori merupakan pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia di selasar rumah sakit.

Almarhum sebelumnya dibawa ke rumah sakit lantaran mengidap demam berdarah.

Orangtua korban Lilik Ansori mengaku tak menyangka jika putranya M Rezky Mediansori (21) mendapatkan pelayanan yang buruk dari rumah sakit lantaran menggunakan BPJS Kesehatan.

Padahal, kata Lilik Ansori, BPJS Kesehatan keluarganya bayar secara mandiri setiap bulan alias tidak ditanggung oleh pemerintah.

Warga Palas, Lampung Selatan itu menghembuskan nafas terakhirnya diduga karena ditelantarkan pihak rumah sakit.

Lilik Ansori mengaku sangat kecewa dengan pelayanan di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Lilik Ansori menceritakan, saat tiba di RSAM Lampung, kondisi kesehatan putranya memang sudah dalam keadaan kritis dengan tubuh kejang-kejang serta panas tinggi.

Sehingga perlu segera mendapatkan pertolongan medis untuk menyelamatkan nyawa anaknya saat itu.

Menurut Lilik Ansori, anaknya yang saat ini telah meninggal dunia itu masuk ke IGD RSAM Lampung pada pukul 06.00 WIB, Minggu (9/2/2020) pukul 06.00 WIB.

Namun, ia menyesalkan anaknya tak langsung ditangai oleh dokter di rumah sakit tersebut.

“Namanya gawat darurat, harusnya sigap. Anak saya ini butuh penanganan khusus. Karena di RS Kalianda (RS Bob Bazar) itu masuk IGD, di Abdul Moeloek juga masuk IGD,” kata Lilik saat ditemui di rumahnya di Dusun Pasar Senin Baru, Desa Palas Pasemah, Lampung Selatan, Selasa (11/2/2020) mengutip Kompas.com.

Viral pasien BPJS di RS Abdul Moeloek Lampung meninggal di selasar rumah sakit, diduga ditelantarkan.
Viral pasien BPJS di RS Abdul Moeloek Lampung meninggal di selasar rumah sakit, diduga ditelantarkan. (Dok. Facebook Agus Rahman Suhada)

Ayah korban menambahkan, anaknya didiagnosa demam berdarah saat dirujuk dari RS Bob Bazar Lampung Selatan.

“Padahal sudah ada keterangannya anak saya ini demam berdarah. Saya tanya mana dokternya, kata perawat baru datang jam lima sore,” kata ketika menceritakan pelayanan kesehatan rumah sakit yang dialami oleh keluarganya.

Kemudian pukul 22.00 WIB, setelah diperiksa dan konsultasi dengan dokter Riki, anaknya dipindahkan ke ruangan rawat.

“Namun, bukan ruangan penyakit dalam, tapi di ruangan penitipan, di ruang penyakit syaraf,” kata Lilik menambahkan.

Di ruangan penitipan, kondisi Rezky yang kejang dan menjerit-jerit ternyata menggangu pasien lain sehingga dipindahkan ke kamar lain.

Bahkan, anaknya dipindahkan ke kamar perawatan yang kondisinya masih bernatakan.

Sehingga, pihak keluarga pun membereskan sendiri ruangan tersebut untuk si pasien.

“(Kamar) masih berantakan. Ya kami sadar diri, namanya pasien BPJS kelas 3, kami bersihin sendiri,” kata Lilik.

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 14.00 WIB, dokter yang menangani mengatakan Rezky harus dirawat di ruang rawat khusus penyakit dalam.

“Udah tau ini penyakit dalam, kenapa nggak dari kemarin? Kenapa jadi pembiaran? Nunggu kayak gini (kritis) baru dipindahkan?” kata Lilik.

Lilik makin kecewa setelah Rezky dibawa ke ruang penyakit dalam.

“Mau masuk kamar ini penuh, kamar itu penuh, ternyata belum disiapkan, masih dicari-cari? Kayak dipingpong cari ruangan,” kata Lilik.

Jawaban RSAM 

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, M Rezky Mediansori merupakan pasien demam berdarah yang meninggal dunia di depan ruangan perawatan.

Kejadian ini menimpa warga Palas, Lampung Selatan yang meninggal di selasar depan ruang rawat penyakit dalam RSAM pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bahkan, video saat sang pasien diduga ditelantarkan di selasar depan ruangan rumah sakit pun viral.

Direktur Pelayanan RSAM, Pad Dilangga membenarkan peristiwa itu terjadi di rumah sakit yang dipimpinnya.

“Pasien bernama MR usia 21 tahun, beralamat di Palas, Lampung Selatan,” kata Pad Dilangga dalam konfrensi pers di RSAM, Selasa (11/2/2020).

Ia mengatakan, pasien tersbeut masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSAM Lampung pada Minggu (9/2/2020) pukul 6.36 WIB.

Pasien MR adalah pasien rujukan dari RS Bob Bazar, Kalianda.

“Pasien MR dirujuk dengan diagnosa demam berdarah, diare, dan hepatitis. Kondisi pasien sakit berat dan sesak nafas,” kata Pad Dilangga.

Kendati demikian, pihaknya membantah telah menelantarkan psien BPJS Kesehatan kelas 3 tersebut.

Ia mengatakan, pasien MR sudah dirawat di IGD dan telah dikonsultasikan kepada dr Riki.

Menurutnya, rencananya sang pasien akan diberi transfusi darah sebanyak dua kantong dan transfusi trombosit 10 kantong.

Minggu sore, kata Pad Dilangga, pasien MR masih sakit berat dan gelisah sehingga terapi dilanjutkan.
Pada Senin (10/2/20202), pasien MR dialihkan untuk dirawat di ruang Bougenville sekitar pukul 3.00 dini hari.

“Dokter Riki sudah mengedukasi keluarga pasien kondisi pasien sangat serius dan akan dipindahkan ke ruangan rawat khusus penyakit dalam,” kata Pad Dilangga.

 Lalu pada Senin, pukul 16.00 WIB, pasien MR ditransfer ke ruang Nuri dengan oksigen terpasang dan didampingi dua petugas. Di depan ruang Nuri, kata Pad Dilangga, pasien MR mendadak kejang dan perawat yang sudah menunggu langsung memberikan tindakan medis.

“Namun, keluarga pasien marah, memukul petugas kami dan mencabut selang oksigen yang masih terpasang,” kata Pad Dilangga.

Akibatnya, proses penanganan kegawatdaruratan terganggu. “Pasien dinyatakan meninggal dan dibawa ke rumah duka menggunakan mobil jenazah RSAM,” kata Pad Dilangga.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved