SKD CPNS 2019
Ratusan Orang Jadi Korban, Iming-iming Jalan Mulus Lulus CPNS Demi Masa Depan, Ratusan Juta Melayang
Diiming-imingi dapat lulus tes CPNS, ratusan orang malah tertipu dan rugi ratusan juta rupiah.
Ratusan Orang Jadi Korban, Iming-iming Jalan Mulus Lulus CPNS Demi Masa Depan, Ratusan Juta Melayang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Diiming-imingi dapat lulus tes CPNS, ratusan orang malah tertipu dan rugi ratusan juta rupiah.
Tergiur jalan mudah untuk mencapai impian masa depan dengan menjadi PNS, 800 an orang malah tertipu oleh sindikat penipuan CPNS.
Polisi berhasil membongkar kejahatan ini dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka TR (51) dan AB (62), jumlah korban yang sudah tercatat mencapai 605 orang.
Para korban yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia rata-rata menyetorkan uang sebanyak Rp 150 juta.
Mereka dijanjikan dapat diloloskan menjadi PNS....
"Data yang kami peroleh dari dua tersangka ini, sementara ada 605 korban. Jika digabungkan dengan korban yang sebelumnya mencapai 800-an korban, bahkan bisa lebih," kata Rudy saat dihubungi, Senin (17/2/2020).
Rudy menjelaskan, tiga tersangka yang lebih dulu ditangkap yaitu yaitu AS (43) warga Kebumen, ES (66) warga Bogor, dan RD (33) warga Malang berperan mencari korban.
Setelah menerima uang dari para korban, ketiga tersangka menyetorkan kepada TR, seorang mantan dosen asal Makassar dan AB alias Yang Mulia, seorang pensiunan PNS, warga Flores Timur.
"AB mendapatkan jatah uang paling banyak, yaitu Rp 94 juta dari uang Rp 150 juta yang disetorkan masing-masing korban," ujar Rudy.
Diberitakan sebelumnya, tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, bertambah dari tiga menjadi lima orang.
Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka yaitu seorang mantan dosen berinisial TR (51), warga Makassar, dan pensiunan PNS berinisial AB (62), warga Flores Timur.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan pengembangan tiga tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Ketiganya yaitu AS (43) warga Kebumen, ES (66) warga Bogor, dan RD (33) warga Malang.
