Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CAT SKD CPNS 2019 di Riau

Besok Ujian CAT SKD CPNS 2019 di Kuansing Riau, BKPP Ingatkan Lagi Syarat Ujian

BKPP Kuansing kembali mengingatkan mengenai syarat bisa mengikuti ujian CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
FOTO ILUSTRASI - Sejumlah peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti ujian di Ska Co Ex, Pekanbaru, Senin (17/2/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TELUK KUANTAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing kembali mengingatkan mengenai syarat bisa mengikuti ujian CPNS di lingkungan Pemkab Kuansing.

BKPP meminta peserta Kembali membaca pengumuman yang sudah dilakukan pihaknya.

"Tidak perubahan soal tata tertib dan syarat-syarat saat ujian. Kita minta peserta baca lagi pengumuman," kata Plt kepala BKPP Kuansing Hendri Siswanto, Rabu (18/2/2020).

Akhir Januari lalu, Pemkab Kuansing memang sudah mengumumkan mengenai ujian CPNS diwebsite kuansing.go.id. Dalam pengumuman tersebut, ujian SKD dilaksanakan 19 - 25 Februari di Aula SMAN Pintar.

Selain jadwal, pengumuman tersebut juga berisi tata tertib bagi peserta. Mulai dari pakaian, barang bawaan yang boleh dan yang tidak boleh saat ujian.

Bagi pelamar CPNS di Pemkab Kuansing yang sudah lulus administrasi, harus mematuhi berbagai syarat yang diberikan Pemkab Kuansing saat pelaksanaan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Bila tidak bisa memenuhi, pelamar tidak bisa mengikuti ujian SKD.

Peserta tidak boleh terlambat. Bila terlambat, maka tidak bisa ujian sama sekali.

Selain itu, tata tertib lainnya berbunyi para peserta hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum jadwal seleksi
dimulai.

Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai dan registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

Saat ujian, peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa kartu ujian yang asli dan KTP Elektronik yang asli atau Surat Keterangan yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu hitam serta tidak diperkenanakan memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Untuk peserta laki-laki memakai kemeja putih lengan panjang polos tanpa corak dan celana bahan panjang berwarna hitam.

Untuk peserta perempuan memakai kemeja putih lengan panjang polos tidak transparan tanpa corak, rok hitam panjang dan jilbab hitam polos.

Di dalam ruangan ujian, peserta dilarang membawa buku dan cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan (gelang, cincin, kalung).

Hendri mengatakan sejumlah sanksi akam diterima pelamar bila melanggar tata tertib saat ujian. Ia pun meminta agar peserta memperhatikan pengumuman tersebut.

"Sanksi mulai sari teguran sampai bisa dikeluarkan dari ruang ujian dan peserta dinyatakan gugur. Ini yang harus diperhatikan," harapnya.

Jumlah pelamar CPNS yang akan mengikuti ujian SKD sendiri sebanyak 6.604 orang. Jumlah ini termasuk yang hasil sanggahan. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved