Demonstran Geruduk Polda Riau
Unjukrasa di Ditreskrimsus Polda Riau, Massa Minta Muhammad Dijemput Paksa
Massa aksi mendesak aparat kepolisian segera menangkap Wabup Bengkalis, Muhammad yang notabenenya sudah menyandang status tersangka kasus korupsi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Unjukrasa di Ditreskrimsus Polda Riau, Massa Minta Muhammad Dijemput Paksa
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seribuan massa menggeruduk kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (18/2/2020) siang.
Mereka memenuhi jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. Selain itu, aksi serupa juga mereka lakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau.
Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bengkalis ini, jauh-jauh datang dari Bengkalis menggunakan puluhan bus.
Massa aksi kebanyakan mengenakan potongan kain warna merah di kepalanya.
Beberapa dari mereka membawa spanduk besar dan juga kertas karton yang berisi tulisan aspirasi atau tuntutan.
Massa aksi mendesak aparat kepolisian segera menangkap Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis, Muhammad yang notabenenya sudah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil.
Apalagi, Muhammad sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Tangkap Muhammad, Tangkap!" teriak massa aksi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, menyeret nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka.
Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Dalam aksi itu, ada beberapa poin yang disampaikan massa.
• Nasib Tunawisma yang Melahirkan Tanpa Bantuan Tunggu Laporan Dinsos Pekanbaru
Pertama, massa menyatakan dukungan kepada Kapolda Riau, untuk segera melakukan jemput paksa terhadap tersangka Muhammad yang kini juga menjabat Plt Bupati Bengkalis.
Massa menilai, Muhammad tidak kooperatif untuk kepentingan kelancaran penyidikan perkara korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan Indragiri Hilir (Inhil), tahun 2013.
Dimana nilai kerugian negara sebesar Rp2.639.090.623.