Masih Yakin dengan Visi Misi Sunda Empire, Ini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Rangga Sasana & 2 Lainnya
Kepolisian memastikan 3 petinggi kelompok Sunda Empire yang sudah menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Kepolisian memastikan 3 petinggi kelompok Sunda Empire yang sudah menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong layak untuk disidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan terhadap Raden Rangga Sasana atau HRH Rangga, Nasri Banks, dan Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung, menyatakan ketiganya normal.
Dikatakan Erlangga, setelah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, kini pihaknya akan melanjutkan penyidikan kepada tiga tersangka.
"Bahasa dari psikolognya, kan, yang bersangkutan, ketiganya ini tidak mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Mapolda Jabar, setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Ketiganya terancam hukuman kurungan penjaga paling lama 10 tahun.
"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara. Dari hasil keterangan ahli dan dari alat bukti, penyidik berkesimpulan telah memenuhi unsur pidana seusai Pasal 14 dan atau 15," ucapnya.
Foto terkini Rangga Sasana
Tiga minggu sudah Rangga Sasana ditahan Polda Jabar.
Petinggi Sunda Empira ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa (28/1/2020), Rangga Sasana ditangkap lalu dijebloskan ke tahanan.
Tiga minggu berlalu, Rangga Sasana tampak sehat.

Setidaknya itu yang terlihat dalam foto yang didapat Tribun Jabar.
Tribun Jabar mendapatkan dua foto Rangga Sasana dari pengacaranya, Erwin Syahrudin.