Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba

OKNUM Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba akan Dijerat Pasal Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Seorang oknum polisi di Riau yang jadi kurir Narkoba bersama tiga kawanannya akan dijerat pasal Narkoba dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
OKNUM Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba akan Dijerat Pasal Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang 

OKNUM Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba akan Dijerat Pasal Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum polisi di Riau yang jadi kurir Narkoba bersama tiga kawanannya akan dijerat pasal Narkoba dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), masih melakukan penyidikan terhadap empat tersangka yang diamankan di Dumai, pada Senin malam lalu.

Satu dari empat tersangka itu, diketahui merupakan seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Rupat, Polres Bengkalis, Brigadir RA.

Dalam pengungkapan itu, aparat gabungan dari BNN dan Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti 10 kg sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, selain penerapan pasal pidana narkoba, penyidik juga akan mendalami untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Arman, jika nantiny ditemukan bukti yang signifikan.

Maka penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk TPPU-nya.

"Kalau belum ditemukan bukti yang signifikan, maka penyidik tetap wajib mendalami, sehingga kasus narkotika tidak berhenti sampai di situ saja," ungkap Arman, Rabu (19/2/2020).

Arman membeberkan, penerapan TPPU ini penting dilakukan.

Tujuannya adalah untuk melumpuhkan operasi sindikat atau organisasi kejahatan, dalam hal ini narkoba.

"Hal ini guna merampas aset atau kekayaan yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan itu," tuturnya.

Diterangkan Arman, meski pun hukuman pidana narkotika sudah sangat tinggi, aparat tetap mengupayakan penerapan hukum maksimal, salah satunya lewat TPPU.

"Ini untuk mempreteli mereka, supaya mereka tidak mampu lagi beroperasi. Jika tidak ada modal, maka mereka akan kesulitan untuk mempengaruhi, merekrut, dan mengedarkan," sebutnya.

Dikatakan Arman, untuk narkoba yang berhasil diamankan pihaknya, rencannya akan dibawa para pelaku ke Pekanbaru, guna disimpan sementara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved