Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

PENGAKUAN Pelaku Pembobol Kantor Desa Lalang Kabung Pelalawan Riau, Uang untuk Bayar Kontrak Rumah

Pengakuan pelaku pembobol kantor Kepala Desa Lalang Kabung yang berhasil dicokok Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
PENGAKUAN Pelaku Pembobol Kantor Desa Lalang Kabung Pelalawan Riau, Uang untuk Bayar Kontrak Rumah 

Lelaki itu dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sikat 3 Laptop dan Kamera

Polres Pelalawan Riau berhasil meringkus seorang pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kantor Kepala Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Senin (17/2/2020) sore lalu.

Tersangka berinisial MH (28) yang merupakan warga Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.

MH membongkar kantor desa pada Kamis (13/2/2020) pekan lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku menggasak barang-barang elektroni yang berharga dari kantor dan membawanya pulang.

Kemudian berhasil ditangkap empat hari setelah beraksi.

"Pelaku ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan penyelidikan. Kemudian ditemukan barang bukti," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, saat konperensi pers di mapolres, Rabu (19/2/2020).

Kapolres Hasym menerangkan, tersangka MH beraksi dengan sebilah besi dengan membongkar jendela kantor desa pada dini hari itu.

Setelah berhasil masuk, pelaku mencari barang-barang bernilai ekonomis di dalam.

Ia melihat lemari menyimpan sejumlah benda berharga dan membongkarnya.

MH mengambil tiga unit Laptop merk Lenovo, satu unit notebook, kamera DLSR Canon, dua buah falshdisk, harddisk, charger Laptop, dan tree pot.

Ada juga bola lampu, senter kepala, dan satu unit GPS berwarna hitam kuning.

Kemudian pelaku kabur dan membawa hasil curiannya ke dalam rumah.

"Lantas pengurus desa amelaporkan kejadian ini ke kita. Oleh tim Reskrim dilakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka," tambah Hasym.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MH.

Tanpa perlawanan ia dicokok polisi serta mengakui semua perbuatannya.

Pria asal Sibolga Sumatera Utara ini dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sempat menjual bola lampu dan senter kepala. Kalau yang lain belum sempat dijual," tandas Hasym.

Berita Riau Hari Ini - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved