Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berhasil Ajak Gadis 15 Tahun Pacaran, Pria Beristri Malah Minta Ini, Bujuk dengan Perhiasan Imitasi

Pelaku melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, semuanya dilakukan di rumah korban saat kondisinya sedang sepi

Editor: M Iqbal
Istimewa/Tribun Medan
Ilustrasi 

Namun niat itu harus pupus, lantaran istri Ade tidak setuju dan sempat bertengkar dengannya.

Pria ini juga mengaku, setiap kali berhubungan badan dengan korban selalu menggunakan alat kontrasepsi.

"Kita kan pacaran dan suka sama suka, dia juga kan enggak hamil," ujar Ade.

Sebelumnya, aksi pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya.

Korban mengaku resah, karena pelaku terus meminta berhubungan badan dengannya.

Kini, korban tengah diberi pendampingan untuk memilihkan traumanya.

"Unit PPA kami bersama KPAD akan melakukan pendampingan dan pemulihan trauma korban atas kejadian yang menimpanya," terang Arman.

Ade sendiri, terancam pasal 81 ayat 2 juncto 76D UU 17/2016 tentang tindak pidana persetubuhan di bawah umur, dengan ancaman penjara 15 tahun.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Wartakota/Muhammad Azzam)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved