Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jasa Raharja Riau Santuni Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kandis Rp 50 Juta

Jasa Raharja Riau memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Pekanbaru -Duri KM 84, Kandis, Siak, Jumat (21/2/2020).

Penulis: Rino Syahril | Editor: ihsan
foto/istimewa
Jasaraharja Riau menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Kandis, Siak, sabtu (22/2/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jasa Raharja Riau turut berduka atas kecelakaan lalu lintas mobil bus Mercedez Benz PT Bintang Utara BK 7437 DP kontra mobil Toyota Kijang Innova BM 1697 DF.

Perisitwa naas itu terjadi pada Jumat (21/2/2020) pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru -Duri KM 84, Kandis, Siak.

Terkait hal itu Jasa Raharja bersinergi dengan kepolisian bergerak cepat memberikan pertolongan dan mendata korban.

Petugas Jasa Raharja memberikan pelayanan terbaik dengan semangat PRIME yaitu Proaktif, Ramah, Ihklas, Mudah dan Empati.

"Sampai larut tengah malam kami masih di lapangan. Dengan cepat kami dapat memberikan santunan kepada korban," ujar Fardiman dan Oktariadi, petugas pelayanan Jasa Raharja kepada Tribun, Sabtu (22/2/2020).

Informasi yang dirangkum korban meninggal dunia tiga orang yakni Zukri Fahrozi (28) supir mobil Inova warga Jalan Abdul Muis No.29 RT04/RW02, Cinta Raja, Sail, Pekanbaru.

Paul Wowor (48) warga Jalan Limbungan, Lembah Sari, Rumbai Pesisir, Pekanbaru dan Cantika Nainggolan (6 bulan) Perumahan Panorama D4 No.5 Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar.

Sedangkan korban luka lima orang penumpang Innova yakni Rumondang Simamora (30) warga Siak Hulu, Kampar, Harel Nainggolan (2) Perumahan Panorama D4 No.5 Tanah Merah Kec Siak Hulu, Kampar.

Gusatril (50) Gg Gemilang Lestari Blok i 16 Kel.Kualu Kec.Tambang Kab.Kampar, Noni Simamora (21) warga Mandau, Bengkalis, Rizon Sihombing (22) warga Siak Hulu, Kampar.

Kecelakaan bus yang semula datang dari arah Pekanbaru menuju Duri dengan kecepatan tinggi di jalan lurus hendak mendahului kendaraan bersamaan datangnya arah berlawanan mobil Kijang Innova dan tidak terhindarkan lagi sehingga terjadi tabrakan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma menyampaikan seluruh korban meninggal dunia berjumlah tiga orang, akan diberikan santunan kepada masing-masing ahli warisnya sebesar Rp 50.000.000.

Sementara bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke rumah sakit.

Korban dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp 20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1.000.000 dan ambulance maksimum sebesar Rp 500.000. (Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved