Ajaran Islam
Panduan Sholat Jamak dan Sholat Qasar, Niat Sholat Jamak, Disertai Tuntunan Lengkap ( VIDEO )
Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Penulis: M Iqbal | Editor: Ilham Yafiz
Panduan Sholat Jamak dan Sholat Qasar, Niat Sholat Jamak, Disertai Tuntunan Lengkap ( VIDEO )
Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sholat Jamak
Sholat jamak adalah sholat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua sholat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.
Misalnya menggabungkan sholat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.
Atau menggabungkan sholat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan sholat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan sholat lain.
Hukum mengerjakan sholat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)," (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak sholat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.
Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua sholat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.
Sholat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:
Minimal 81 Kilometer
Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.