Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Illog di Riau

Kayu Illegal Asal Desa Dedap Diamankan Ditpolairud Polda Riau, Polres Meranti Mengaku Belum Monitor

Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (25/2/2020).

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal logging (Ilog) di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti dihadirkan saat ekspos di Markas Polair Polda Riau yang dipimpin Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

MERANTI - Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (25/2/2020).

Dalam keterangannya kayu-kayu berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.

Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu yang ada di Kepulauan Meranti.

Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Batam.

Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.

"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.

Ario mengatakan untuk persoalan ilegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat diantaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Klemit. "Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan ilegal logging," ujar Ario.

Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putri Puyuh terkait penangkapan tersebut.

"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.

Polair Polda Riau menangkap tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar. Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu.
Polair Polda Riau menangkap tiga orang tersangka illegal logging (Ilog) atau pembalakan liar. Ketiganya kedapatan mengangkut kayu sebanyak 20 ton atau 30 meter kubik dengan sebuah kapal motor, Kamis (20/2/2020) lalu. (Polda Riau)

Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah ilegal logging dengan tujuan pengiriman ke Batam, Kepulauan Meranti.

"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.

Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.

"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau hitung kasar," Pungkas Ario.

Untuk diketahui sebelumnya dari Desa Lukit, Kepulauan Meranti pihak Polres Kepulauan Meranti juga mengamankan kayu ilegal tujuan Batam sebanyak 70 ton. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved