Kasus Illog di Riau
Kayu Illegal Asal Desa Dedap Diamankan Ditpolairud Polda Riau, Polres Meranti Mengaku Belum Monitor
Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (25/2/2020).
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
MERANTI - Ditpolairud Polda Riau merilis penangkapan kayu ilegal tidak dilengkapi dokumen pada Selasa (25/2/2020).
Dalam keterangannya kayu-kayu berasal dari Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kepulauan Meranti.
Hal ini tentu menambah catatan perambahan kayu yang ada di Kepulauan Meranti.
Mengingat beberapa hari yang lalu pihak Polres juga mengamankan kayu hasil alam yang akan dibawa ke Batam.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2020) mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut.
"Itu saya belum tahu, saya belum monitor untuk yang itu," ujar Ario.
Ario mengatakan untuk persoalan ilegal logging kayu, pihaknya baru memonitor beberapa tempat diantaranya Desa Lukit, Sungai Tohor, dan Tanjung Klemit. "Desa Lukit dan Sungai Tohor itu yang kita petakan rawan ilegal logging," ujar Ario.
Walaupun demikian Ario mengatakan akan melakukan monitor di Desa Dedap, Kacamatan Tasik Putri Puyuh terkait penangkapan tersebut.
"Pasti ini akan kita monitor lagi, soalnya ini baru kita dengar ada aktivitas di sana," jelas Ario.

Selama ini Ario juga mengatakan pihaknya sudah menangani sejumlah ilegal logging dengan tujuan pengiriman ke Batam, Kepulauan Meranti.
"Selama ini kita fokus ke yang partai besar tujuan ke Batam," ujar Ario.
Sesuai dengan penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Riau yaitu sebanyak 20 ton, Ario mengatakan bila dinominalkan dalam rupiah sekitar Rp 40 juta.
"20 ton itu termasuk banyak juga, kalau diuangkan sekitar Rp 40 juta, itu kalau hitung kasar," Pungkas Ario.
Untuk diketahui sebelumnya dari Desa Lukit, Kepulauan Meranti pihak Polres Kepulauan Meranti juga mengamankan kayu ilegal tujuan Batam sebanyak 70 ton. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)