Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banjir Jakarta, 15 Ribu Jiwa Mengungsi, PNS Bisa Ambil Cuti 1 Bulan Jika Syarat Ini Terpenuhi

Anies Baswedan menyebutkan, pengungsi akibat banjir yang di beberapa wilayah di Jakarta mencapai 15.000 jiwa

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com / RADITYA HELABUMI
ILUSTRASI BANJIR - Jakarta kembali dilanda banjir lagi pada Minggu (23/2/2020) akibat hujan deras terus mengguyur sejak Sabtu (22/2/2020). Berikut situasi terkini. 

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) masuk kerja.

Apalagi, jika rumah para PNS ikut terendam banjir.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara ( ASN ) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan penting atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi bahwa PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir.

Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," terang Paryono.

CAP merupakan hak bagi setiap ASN.

Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara.

Dengan demikian, dalam kondisi terjadinya musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara.

Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek.

Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved