Berita Riau
Begini Ciri-ciri Rokok Ilegal di Riau yang Disampaikan Bea Cukai Dumai dalam Gempur Rokok Ilegal
Gempur Rokok Ilegal! Tiga kata tersebut merupakan sandi Bea Cukai yang telah dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Begini Ciri-ciri Rokok Ilegal di Riau yang Disampaikan Bea Cukai Dumai dalam Gempur Rokok Ilegal
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Gempur Rokok Ilegal! Tiga kata tersebut merupakan sandi Bea Cukai yang telah dimandatorikan kepada seluruh unit vertikal di seluruh Indonesia untuk menurunkan angka rokok ilegal.
Ini langkah konkrit Bea Cukai Dumai yang terus berkomitmen dalam memberantas rokok ilegal.
Berbagai upaya pemeberantasan rokok illegal dilakukan dengan berbagai cara, baik melalui upaya persuasif dengan melakukan edukasi dan sosialisasi maupun dengan cara yang lebih tegas yaitu penindakan.
Kepala Bea cukai Dumai, Fuad Fauzi melalui Kasi layanan informasi (PLI), Gatot Kuncoro mengungkapkan, awal tahun 2020 Bea Cukai Dumai mengadakan Customs Visit Cutomer HPTL jenis Vape yang bertajuk Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak negara khususnya di bidang cukai.
Ia menambahakan, humas Bea Cukai Dumai terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi mengenai operasi gempur rokok illegal.
Kegiatan yang dimaksudkan untuk merangsang partisipasi masyarakat, khususnya kalangan pedagang eceran HPTL jenis Vape yang ada di kota Dumai.

Ia menambahakan, rokok illegal dapat diketahui berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut :
Ciri-ciri rokok ilegal :
1. Rokok polos
Rokok polos adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya
2. Rokok Pita palsu
Rokok dengan pita cukai palsu adalah rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali.
Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.