Masih Nekat Picu Karhutla, Siap-siap Diancam dengan Hukuman Maksimal
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua masyarakat di Riau terkait Karhutla
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Masih Nekat Picu Karhutla, Siap-siap Diancam dengan Hukuman Maksimal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengingatkan semua masyarakat di Riau terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dia menyatakan, pencegahan Karhutla pada dasarnya menjadi tanggungjawab bersama.
"Undang-Undang sudah mengatur, bagaimana kewajiban korporasi, perorangan, dan pemerintah daerah untuk kemudian sama-sama bersinergi melakukan upaya pencegahan," sebutnya saat menghadiri kegiatan sosialisasi Gakkum Kasus Karhutla di Pekanbaru, Kamis (27/2/2020).
Menurutnya, kasus Karhutla terbesar pernah terjadi pada tahun 2015 silam.
Terakhir, Karhutla yang tak kalah besar, juga terjadi pada 2019 lalu.
"Kita harapkan 2020 ini Karhutla bisa kita tekan. Upaya pencegahan sangat penting. Kita ingatkan lagi, masyarakat yang punya lahan dan kebun, korporasi yang punya lahan dan kebun, serta Pemda," jelasnya.
Disebutkan Komjen Listyo, pihaknya dari awal sudah mengimbau, supaya upaya pencegahan dan antisipasi Karhutla bisa dilakukan dengan baik dan maksimal.
• Download Lagu Dangdut Terbaru 2020 Nella Kharisma, Lagu Tak Duduhi Dalane, Lirik beserta Video Klip
"Kalau tetap kita dapati yang sengaja, yang lalai, mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, kita berikan hukuman maksimal. Karena kita sudah imbau dari awal, supaya melakukan pencegahan," tegasnya.
"Karena kalau sudah terjadi, bisa menimbulkan kerugian yang besar. Baik dalam negeri, dan internasional," sambungnya.
Dalam kunjungannya ke Pekanbaru, Kabareskrim Polri juga sempat mendapat pemaparan soal Dashboard Lancang Kuning, aplikasi besutan Polda Riau untuk menangani Karhutla.
Aplikasi ini diinisiasi langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Komjen Listyo pun menyampaikan apresiasinya terhadap aplikasi tersebut.
"Aplikasi ini sangat membantu, lewat aplikasi ini semua bisa tergambar, titik api, titik panas, bisa tahu titik lokasinya. Bisa tergambar perusahaan dan kegiatan masyarakat. Bisa memberi perintah juga. Ini sangat bagus, kita akan bawa ke pusat, supaya jadi aplikasi nasional, nantinya akan dilengkapi lagi," urainya.
• Dzikir dan Doa Setelah Sholat Fardhu, Tulisan Latin dan Arab Beserta Artinya
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang turut mendampingi Kabareskrim Polri memaparkan, salah satu yang turut memicu timbulnya Karhutla di Riau adalah illegal logging atau pembalakan hutan secara liar.
"Ilog menjadi bagian tidak terpisahkan dari Karhutla. Ilog adalah kegiatan ilegal dalam kawasan hutan. Kita tahu bahwa di lapangan kita mendapatkan kawasan yang terbakar diawali dengan adanya aktivitas illegal logging," ucapnya.
Terkait ini Jenderal bintang dua itu pun mengungkapkan, jajarannya terus bergerak untuk melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum.
Hasilnya, sudah banyak pelaku Ilog yang sudah berhasil ditangkap.
"Beberapa waktu lalu sudah ditangkap, ada kapal motor yang menarik kayu (lewat sungai). Kita akan terus tangani," bebernya.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebutkan, pihaknya mengajak semua pihak untuk bisa sama-sama mencegah Karhutla.
"Kita juga intensif berkoordinasi dengan Bareskrim, terutama terkait penegakan hukum, kita juga berupaya untuk bisa mendorong pencegahan (Karhutla)," ulasnya.
Dia juga mewanti-mewati pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin terkait pengelolaan lahan, khususnya korporasi, agar bisa melakukan pengawasan secara intensif.
"Harus ada kehati-hatian, agar bisa meminimalisir risiko Karhutla yang terjadi," tuturnya.
Disinggung soal korporasi yang terlibat Karhutla di Riau, Rasio menerangkan, pihaknya memberikan sanksi yang bersifat administratif, termasuk melakukan proses penyidikan terkait unsur pidana.
"Sudah ada beberapa yang tersangka. Kami juga sedang dalami untuk melakukan gugatan perdata," terangnya.
Ditanya apakah ada penambahan tersangka korporasi di Riau pada tahun 2020 ini, Rasio menjawab pihaknya masih melakukan pendalaman.
Untuk tersangka korporasi tahun lalu di Riau, Rasio pun tak ingat pasti angkanya.
"Saya lupa angkanya, mungkin sekitar sembilan atau berapa," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)