Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kacau Balau! Video Mesum Calon Pengantin Cantik Dengan Suami Orang Tersebar Jelang Pernikahan

Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video mesum mereka.

Tribun Jabar
Kacau Balau! Video Mesum Calon Pengantin Cantik Dengan Suami Orang Tersebar Jelang Pernikahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib A (23), calon pengantin cantik asal Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ini sungguh tragis.

Pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar ini harus menanggung malu dan pernikahannya terancam batal akibat ulah sang mantan kekasih.

WA (32), sang mantan kekasih yang merupakan pegawai honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar nekat menyebarkan video panas mereka. 

Bahkan calon suami A juga kebagian video panas yang disebarkan oleh WA. 

Saat berpacaran dan acap berhubungan intim dengan A, sebenarnya WA sudah memiliki isteri alias suami orang. 

 

Keduanya telah empat tahun berpacaran namun bubar setelah A menerima lamaran pria lain dan sudah menetapkan tanggal pernikahan.

WA sakit hati lalu membuat ulah.

Satuan Reskrim Polresta Mamuju pun menangkap WA atas laporan A.

Itu setelah WA menyebar foto tangkapan layar (screenshot) adegan mesum dirinya dengan A.

WA (32), pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berurusan dengan polisi karena sebarkan videm mesum bersama pacarnya.
WA (32), pria di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berurusan dengan polisi karena sebarkan videm mesum bersama pacarnya. (TRIBUN TIMUR)

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.

"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.

Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.

"Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar.

Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama.

Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.

Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.

WA bahkan sudah memiliki dua anak.

"Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor.

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama.

Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.

Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

Ada 13 Video

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung.

Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.

Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Video Mesum Gadis Mamuju Berhubungan Badan dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah.

(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved