Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Partai Golkar di Riau

POLEMIK 3 Kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau, Adies: Itu Putusan Sela Masih Ada Putusan Final

Polemik 3 kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau terus berlanjut, Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir mengatakan itu putusan sela masih ada

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
POLEMIK 3 Kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau, Adies: Itu Putusan Sela Masih Ada Putusan Final 

POLEMIK 3 Kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau, Mahkamah Partai: Itu Putusan Sela Masih Ada Putusan Final

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polemik 3 kepengurusan DPD II Partai Golkar di Riau terus berlanjut, Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir mengatakan itu putusan sela masih ada putusan final.

Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir meluruskan informasi yang sudah beredar, adanya putusan Mahkamah Partai yang mengatakan pengembalian jabatan ketua DPD II Golkar Siak, Rohil dan Dumai adalah putusan final.

Menurutnya itu baru putusan sela dari Mahkamah Partai Golkar.

"Itu baru putusan sela, termohon minta putusan sela, nanti baru dilakukan setelah sidang, baru kami memanggil para pihak untuk bersidang. Agar tidak ada jekosongan agar ada yang mengisi, makanya dikembalikan pada pengurus lama," ujar Adies Kadir saat dihubungi tribunpekanbaru.com Selasa (3/3/2020).

Menurut Adies Kadir, gugatan ke Mahkamah Partai sendiri soal ketiga pengurusan ini sudah masuk ke Mahkamah Partai sejak September 2019 silam.

Namun karena adanya pergantian kepengurusan terutama personil Mahkamah Partai maka belum dilakukan persidangan.

"Gugatan itu sudah mulai masuk disampaikan kader Golkar dari Riau, sejak bulan september, sudah ada gugatan, kan banyak yang disidangkan mahkamah partai, ditambah lagi kami baru dilantik Desember dan baru bisa bersidang kembali," ujar Adies Kadir.   

Menurut Adies Kadir, meskipun dikatakan pengurus DPD I Golkar Riau dua kepengurusan yakni Rohil dan Siak sudah depenitif, namun pihak Mahkamah Partai ingin membuktikan di persidangan.

"Definitif ini setelah adanya musda, definitif itu bukan dari Plt, inilah ada keberatan ke definitif yang lama. Yang digugat kan proses pemgangkatan Plt nya apakah sudah sesuai AD/ART, partai di DPD I," ujar Adies Kadir.

Pihaknya berencana mulai melakukan sidang dengan memeriksa seluruh yang terkait di dalamnya, termasuk pengurus DPD I, DPD II serta Plt yang ditunjuk dan kepengurusan lama.

"Kami rencana akan panggil semua di dpd I, dpd II, dpd II lama. Akan dibuka secara transparan semuanya," jelas Adies Kadir.

Sementara terkait adanya pernyataan yang menyebutkan hasil Munas juga akan berdampak dengan kepengurusan tiga DPD yang dipersoalkan di Mahkamah Partai tersebut.

Menurut Adies Tidak ada kaitan karena saat Munas tidak ada pembatalan ke Mahkamah Partai.

Sedangkan untuk proses Musda sendiri menurut Adies Kadir tergantung pada DPP, jika sudah bisa dilaksanakan maka DPP punya kewenangan penuh.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved