Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

Editor: Sesri
tribun pekanbaru
Peserta SKD CPNS Kota Dumai saat mengikuti tes yang dilaksanakan di kampus STIA Lancang Kuning Dumai, Minggu (2/2). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga saat ini proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 masih berlangsung.

Maret ini akan diumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang kemudian akan dilanjutkan dengan seleksi SKB.

Nantinya, setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan begitu, para Pegawai Sipil Negeri (PNS) berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Terdapat beberapa golongan PNS, di antaranya, golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 yang berbeda-beda besarannya.

PNS golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Untuk PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Sementara itu, gaji pegawai golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3)

Selain gaji pokok, PNS akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Rincian gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil.

Pengumuman SKD CPNS 2019 Pemko Pekanbaru Dijadwalkan Akhir Maret

Segera Dibuka! CPNS 2020, Menpan Ungkap 3 Formasi yang Paling Dibutuhkan

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS, Catat, Ini Tanggalnya

Update CPNS 2019, Tingkat Kelulusan Passing Grade CPNS 2019 Seluruh Formasi, Per Hari Ini

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan 4

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved