Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020, Tambah 4 Hari Libur, Ini Alasannya
Menteri PMK: MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur
Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2020, Tambah 4 Hari Libur, Ini Alasannya
===
TRIBUNPEKANBARU.COM MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020.
Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan cuti ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.
"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Senada dengan Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan, keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional 2018 yang juga berjumlah 24 hari.
Ida mengatakan, saat itu pertumbuhan ekonomi lebih baik dibanding 2019, karena hari libur nasional lebih lama.
"Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari," jelas Ida.
Sebelumnya, pemerintah menambah hari libur 2020 menjadi 24 hari, dari sebelumnya 20 hari.
Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ada tambahan 4 hari cuti bersama, yakni pada 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Berikut ini daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 setelah direvisi:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi;
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hari-libur-nasional-di-kalender-2020.jpg)