Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kini Warga Kuansing Riau Bisa Bayar Tilang di Kantor Pos Mana Saja, Kejari dan Kantor Pos Teken MoU

Kini warga Kuansing, Riau tidak perlu lagi repot-repot membayar tilang ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / PALTI SIAHAAN
Kejari Kuansing dan kantor Pos cabang Rengat menandatangi kerjasama (MoU), Selasa (10/3/2020) di kantor Kejari Kuansing 

Kini Warga Kuansing Riau Bisa Bayar Tilang di Kantor Pos Mana Saja, Kejari dan Kantor Pos Teken MoU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini warga Kuansing, Riau tidak perlu lagi repot-repot membayar tilang ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing.

Kini, pembayaran tilang sudah bisa dilakukan di kantor Pos. Bukan hanya di kantor Pos yang ada di Kuansing. Namun kantor Pos seluruh Indonesia.

Kemudahan ini terjadi setelah Kejari Kuansing dan kantor Pos cabang Rengat menandatangi kerjasama (MoU), Selasa (10/3/2020) di kantor Kejari Kuansing.

Hadir langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH dan kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Rengat, Andesta serta pejabat lainnya.

Kajari Kuansing Hadiman dalam sambutannya mengatakan tujuan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kuansing. Masyarakat pun dimudahkan dalam hal ini.

Dengan kerjasama ini, masyarakat tidak perlu datang dan mengantri di kantor Kejari Kuansing. Cukup membayar di kantor Pos.

"Jadi sekarang, terkait tilang bagi pelanggar lalu lintas, tak harus lagi datang ke kantor Kejari ini. Cukup dibayar di kantor Pos terdekat. Jadi tidak ada lagi harus ngantri di sini," ucapnya.

Datang ke kantor Pos, katanya, masyarakat cukup menunjukkan surat bukti tilang.

Nantinya, bukti tilang tersebut akan diantarkan petugas kantor Pos ke alamat yang bersangkutan.

Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat Kuansing sehingga mengetahui program ini.

Masyarakat pun bisa segera memanfaatkan program ini.

Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Rengat, Andesta mengatakan kerjasama terkait penyelesaian kasus tilang atau istilahnya POStil (Pos e-Tilang) ini baru pertama di Provinsi Riau.

Namun untuk skala Sumatera, yang kedua setelah Kabupaten Pariaman.

"Ini yang pertama, untuk wilayah Riau. Sumatera, ini yang kedua. Pertama itu Pariaman," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved