Kini Warga Kuansing Riau Bisa Bayar Tilang di Kantor Pos Mana Saja, Kejari dan Kantor Pos Teken MoU
Kini warga Kuansing, Riau tidak perlu lagi repot-repot membayar tilang ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Kini Warga Kuansing Riau Bisa Bayar Tilang di Kantor Pos Mana Saja, Kejari dan Kantor Pos Teken MoU
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kini warga Kuansing, Riau tidak perlu lagi repot-repot membayar tilang ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing.
Kini, pembayaran tilang sudah bisa dilakukan di kantor Pos. Bukan hanya di kantor Pos yang ada di Kuansing. Namun kantor Pos seluruh Indonesia.
Kemudahan ini terjadi setelah Kejari Kuansing dan kantor Pos cabang Rengat menandatangi kerjasama (MoU), Selasa (10/3/2020) di kantor Kejari Kuansing.
Hadir langsung Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, SH, MH dan kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Rengat, Andesta serta pejabat lainnya.
Kajari Kuansing Hadiman dalam sambutannya mengatakan tujuan kerjasama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kuansing. Masyarakat pun dimudahkan dalam hal ini.
Dengan kerjasama ini, masyarakat tidak perlu datang dan mengantri di kantor Kejari Kuansing. Cukup membayar di kantor Pos.
"Jadi sekarang, terkait tilang bagi pelanggar lalu lintas, tak harus lagi datang ke kantor Kejari ini. Cukup dibayar di kantor Pos terdekat. Jadi tidak ada lagi harus ngantri di sini," ucapnya.
Datang ke kantor Pos, katanya, masyarakat cukup menunjukkan surat bukti tilang.
Nantinya, bukti tilang tersebut akan diantarkan petugas kantor Pos ke alamat yang bersangkutan.
Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat Kuansing sehingga mengetahui program ini.
Masyarakat pun bisa segera memanfaatkan program ini.
Kepala Kantor Pos Indonesia cabang Rengat, Andesta mengatakan kerjasama terkait penyelesaian kasus tilang atau istilahnya POStil (Pos e-Tilang) ini baru pertama di Provinsi Riau.
Namun untuk skala Sumatera, yang kedua setelah Kabupaten Pariaman.
"Ini yang pertama, untuk wilayah Riau. Sumatera, ini yang kedua. Pertama itu Pariaman," ucapnya.
Di Kuansing sendiri terdapat lima kantor Pos induk, yaitu Teluk Kuantan, Cerenti, Baserah, Lubuk Jambi dan Muara Lembu.
Untuk pembayaran tilang ini bisa dilakukan dikantor Pos mana saja.
"Misal warga Kuansing sedang berada di Jakarta. Kita bisa bayar di kantor Pos Jakarta. Jadi sangat mudah. Barang buktinya akan dikirim ke alamat yang bersangkutan," ucapnya.
Terkait barang bukti kendaraan, pihaknya akan melakukan peninjauan dalam kerjasama ini. Sebab ini terkait dengan kesiapan ekspedisi kantor Pos.
"Kalau barang buktinya SIM, STNK dan surat-surat lainnya, itu bisa kita antar ke alamat yang bersangkutan," ucapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )