Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencegahan Karhutla di Riau

SIDANG Lapangan Kasus Karhutla di Riau, Hakim Langsung Melihat Area yang Terbakar di Lahan PT SSS

Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) kembali digelar PN Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
SIDANG Lapangan Kasus Karhutla di Riau, Hakim Langsung Melihat Area yang Terbakar di Lahan PT SSS 

SIDANG Lapangan Kasus Karhutla di Riau, Hakim Langsung Melihat Area yang Terbakar di Lahan PT SSS

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sidang lanjutan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau pada Rabu (11/3/2020).

Sidang kali ini tidak dilaksanakan di ruang sidang PN Pelalawan, melainkan di sidang lapangan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SSS di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti.

Sidang lapangan dihadiri majelis hakim yang diketuai Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Nurrahmi SH MH sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir yakni Marthalius SH dan Rahmat Hidayat SH yang dikawal langsun oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH.

Hadir juga perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mengetahui titik koordinat lokasi yang terbakar.

Kemudian terdakwa korporasi yang diwakili Direktur PT SSS Eben Ezer Lingga yang didampingi pengacaranya.

Sidang lapangan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) melihat lokasi yang dilalap api pada Februari 2019 silam.

"Kita mengecek tiga titik di dalam lokasi PT SSS tadi. Termasuk juga pihak BPN dan terdakwa," tutur JPU Marthalius SH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (11/3/2020).

Marthalius menyebutkan, pihak BPN dihadirkan lantaran instansi itu yang mengukur titik koordinat saat penyidikan perkara.

Di lokasi terlihat ada bekas terbakar dan telah ditumbuhi rumput serta semak belukar.

Namun hal itu bukanlah jaminan jika lahan gambut yang terbakar setahun lalu sudah pulih.

Selain itu, majelis hakim juga mengecek Sarasan dan Prasarana (Sapras) kebakaran.

Seperti menara pantau, embung air, peralatan pemadaman, dan kelengkapan lainnya.

Sidang lapangan selesai dan seluruh pihak kembali ke Pangkalan Kerinci.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved