Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERNYATA Operator yang Mencuri Komponen Alat Berat masih di Bawah Umur, Ini Kata Kapolres Pelalawan

Kapolres Pelalawan Riau, AKBP M Hasym Risahondua SIK, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
TERNYATA Operator yang Mencuri Komponen Alat Berat masih di Bawah Umur, Ini Kata Kapolres Pelalawan 

TERNYATA Operator yang Mencuri Komponen Alat Berat masih di Bawah Umur, Ini Kata Kapolres Pelalawan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kapolres Pelalawan Riau, AKBP M Hasym Risahondua SIK, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan untuk tidak mempekerjakan anak dibawah umur.

Imbauan itu disampaikan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan menangani perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang pelakunya merupakan anak dibawah umur.

Tersangka berinisial W yan baru berusia 17 tahun mencuri komponen alat berat milik perusahaan tempatnya bekerja yakni PT CIS.

W ternyata seorang operator alat erat yang belakangan diketahui masih remaja dan belum dewasa.

"Kami ingatkan kembali kepada perusahan yang ada di Pelalawan, jangan sampai mempekerjakan anak dibawah umur. Itu akan kami tindak tegas," tutur Kapolres Hasym saat konperensi pers di halaman mapolres, Kamis (12/3/2020).

Kapolres Hasym menyebutkan, pekerja anak dibawah umur melanggar undang-undang ketenagakerjaan maupun aturan lainnya.

Seseorang yang belum mencukupi usianya dilarang untuk bekerja di perusahaan.

Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan ada anak-anak atau remaja yang belum cukup umur bekerja di perusahaan.

Penegak hukum akan memberikan efek jera kepada pengusaha yang bersangkutan.

"Jangan coba-coba lagi. Meskipun sipekerja yang memanipulasi, tetapi perusahaan harus lebih selektif lagi," tukas Hasym.

Tak Diizinkan Mudik dan Dipecat

Seorang operator alat berat di Pelalawan nekat mencuri komponen alat berat yang dioperasikannya.

Operator di PT CIS itu harus berurusan dengan kepolisian.

Ia melancarkan aksi kejahatannya pada Minggu (8/3/2020) lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved