Pria di Sabak Auh Ini Simpan 6 Paket Sabu yang Diambil dari Om di Bungaraya
Saat digeledah, tim Opsnal menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 Gram.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Pria di Sabak Auh Ini Simpan 6 Paket Sabu yang Diambil dari Om di Bungaraya
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - SH alias Ala (24), warga kampung Selat Guntung, Kecamatan Sabak Auh tak dapat mengelak saat didatangi polisi, Selasa (10/3/2020) malam lalu. Ia ketakutan sebab menyimpan 6 paket sabu-sabu yang direncakan bakal diedarkan di kampung itu.
"Saat tim Opsnal tiba di Jalan Pak Murat Dusun Kuala, Kampung Selat Guntung, pelaku sudah tampak resah. Ia kemudian diamankan dan digeledah malam itu," kata Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Jumat (13/3/2020).
Saat digeledah, tim Opsnal menemukan 6 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 Gram. Kemudian terdapat 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 kotak plastik warna putih bening, 1 lembar plastik bening dan 1 lembar kertas timah rokok.
"Setelah menemukan barang bukti itu pelaku tak berkutik lagi. Penangkapan ini dilakukan pada pukul 21.30 WIB," kata dia.
Penangkapan itu dilakukan berawal adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Polres Siak pukul 18.00 WIB, Selasa itu. Informasinya terkait seringnya pelaku melaksanakan transaksional jual beli Narkotika di sekitar Jalan Pak Murat. Ala disebu-sebut sebagai pengedar sehingga meresahkan warga setempat.
Mendapati informasi tersebut, AKP Jailani memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan. Proses penyelidikan ini dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak Ipda Muslim.
"Ya, pada pukul 21.30 WIB, tim opsnal bergerak ke lokasi penangkapan. Kebetulan tersangka terlihat dan langsung ditangkap," kata dia.
Setelah berhasil menemukan barang bukti pihaknya melakukan interogasi singkat. Ala mengaku Narkoba tersebut didapatnya dari orang yang biasa dipanggil Om yang tinggal di Bungaraya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak dan atas pelaku Om dilakukan penyelidikan sebagai pengembangan penyidikan.
"Dia mengaku barang haram yang diedarkannya didapatnya dari pria 41 tahun yang akrab disapa Om," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/6-paket-sabu-barang-bukti-di-mapolres-siak.jpg)